UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:31 WIB
loading...
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba yang baru disahkan masih terus menuai polemik antara para pemerhati sektor pertambangan dan DPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-Ubndang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang terus menuai polemik. Pengamat sektor pertambangan dan energi menuding UU tersebut sarat kepentingan pengusaha, sebaliknya legislator menegaskan UU tersebut menguntungkan pemerintah dan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam diskusi Ruang Energi secara daring, menilai pengesahan UU Minerba itu melanggar konstitusi. Menurutnya, revisi UU itu hanya menguntungkan pengusaha tambang yang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah habis

"Dalam waktu tiga bulan banyak isu yang diselesaikan dalam pembahasan RUU Minerba. Jadi Ini hanya menguntungkan para pengusaha dan melanggar konstitusi," kata Marwan dalam diskusi tersebut, Selasa (19/5/2020).

(Baca Juga: UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah)

Ia menjelaskan, sejatinya pembahasan RUU minerba ini sudah disiapkan dari Prolegnas tahun 2015, namun sayangnya tak ada pembahasan intensif oleh DPR. RUU ini baru muncul menjelang berakhirnya masa bakti Presiden dan DPR 2015 -2019. "Jika memang mengalami perkembangan, seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun itu ada pembahasan yang intensif mengenai RUU ini, namun hal itu tak ada," terangnya

Menurutnya, dalam pengesahan RUU ini banyak terjadi pelanggaran. Pertama, tidak dilibatkannya DPD. Kedua, pelanggaran terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak ada keterbukaan kepada publik. "RUU ini dibuat secara diam-diam, dan harusnya malu karena itu melanggar konstitusi," cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman membantah keras pernyataan tersebut. Menurut dia, pembahasan UU tidak hanya dilakukan dalam waktu tiga bulan saja. Hal ini, katanya, sudah dibahas dari tahun 2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Akan Digugat ke MK,...
Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved