Misbakhun: Otoritas Pajak yang Independen Gagasan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap Tim Reformasi Pajak mengutamakan percepatan penguatan otoritas pajak yang akan dilihat sebagai desain keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak sesuai visi Nawa Cita.
Menurutnya, pajak menjadi penting sebagai penerimaan utama, karena dalam UUD 1945 pajak diatur lebih lanjut dalam UU. Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tugas besar hanya terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Permenkeu itu sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian yang akan selalu berganti setiap perubahan kabinet, sehingga tidak memberikan kepastian jangka panjang," katanya dalam Seminar Nasional Pasca Tax Amnesty dan Penguatan Otoritas Pajak di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Selasa (9/5/2017).
Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara yang sudah memiliki badan otoritas pajak, seperti di Singapura yang sudah independen sejak 1993, Malaysia sejak 1992. Hasilnya, penerimaan mereka naik secara signifikan.
"Kemenkeu harus mulai berbesar hati bahwa ke depannya, otoritas pajak dan Kemenkeu akan terpisah, dan semoga perpisahan ini dapat dilaksanakan melalui proses yang baik, dengan kesadaran dan semangat perbaikan demi kemajuan dan kemandirian Republik," tutur Misbakhun.
Menurutnya, pajak menjadi penting sebagai penerimaan utama, karena dalam UUD 1945 pajak diatur lebih lanjut dalam UU. Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tugas besar hanya terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Permenkeu itu sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian yang akan selalu berganti setiap perubahan kabinet, sehingga tidak memberikan kepastian jangka panjang," katanya dalam Seminar Nasional Pasca Tax Amnesty dan Penguatan Otoritas Pajak di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Selasa (9/5/2017).
Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara yang sudah memiliki badan otoritas pajak, seperti di Singapura yang sudah independen sejak 1993, Malaysia sejak 1992. Hasilnya, penerimaan mereka naik secara signifikan.
"Kemenkeu harus mulai berbesar hati bahwa ke depannya, otoritas pajak dan Kemenkeu akan terpisah, dan semoga perpisahan ini dapat dilaksanakan melalui proses yang baik, dengan kesadaran dan semangat perbaikan demi kemajuan dan kemandirian Republik," tutur Misbakhun.
(izz)