Pencabutan Subsidi Listrik Disebut Atas Dasar Keadilan
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktur Bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Bagian Tengah (JBT) Nasri Sebayang mengatakan, pemberlakuan subsidi listrik tepat sasaran merupakan program pemerintah yang menganut dasar keadilan. Karena menurutnya jangan sampai orang yang mampu, tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah seperti orang-orang yang tidak mampu.
Dia menegaskan sehingga bagi orang yang mampu tidak disubsidi lagi dengan membayar tarif dasar listrik (TDL) dengan biaya normal. "Kalau yang tidak mampu tetap membayar tarif subsidi," tuturnya.
Penerapan subsidi tepat sasaran yang sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2017, menurutnya oleh pemerintah akan dialihkan dalam bentuk lain. Terang dia bisa jadi subsidi pemerintah akan dialihkan dalam bidang kesehatan ataupun dalam bentuk pembangunan infrastruktur lainnya yang berguna dan menunjang perekonomian masyarakat.
Program penerapan subsidi listrik tepat sasaran tersebut sebenarnya sudah akan dilaksanakan di tahun 2015, namun batal dan baru direalisasikan di tahun 2017. Dasar dari penerima subsidi sudah mereka teliti sejak tahun 2015 yang lalu yaitu ketika PLN mulai melakukan kroscek di lapangan terkait kondisi terkini dari masing-masing pelanggan.
Hasil dari kajian PLN ini langsung dimasukkan ke Basis Data Terpadu (BDT) untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Yang masuk dalam data TNP2K maka berhak mendapatkan subsidi," terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan apabila ada masyarakat yang keberatan maka dipersilahkan memprosesnya. PLN nanti akan melakukan kroscek dengan data yang ada di dalam data TNP2K. Jika memang tidak ada maka tetap membayar tarif non subsidi, namun jika masih keberatan diberikan kesempatan mengajukan surat keberatan dengan disertai surat keterangan tidak mampu secara berjenjang.
Bagi yang tidak mampu nanti akan mendapatkan subsidi, bahkan jika benar-benar tidak mampu maka akan disubsidi biaya penyambungannya. Tak hanya itu, pemerintah daerah akan mengupayakan penyambungannya baik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. "Jadi silahkan mengajukan, biar nanti ada klarifikasi,"tandasnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi kembali dilakukan oleh pemerintah di bulan Mei ini. Kali ini, pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik sekitar 32% dari Rp774 perkwh menjadi Rp1.300 perkwh. Penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut berlaku untuk konsumen rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA).
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jusman Hutajulu mengungkapkan, penyesuaian tarif tenaga listrik ini harus dilakukan karena selama ini subsidi listrik banyak dinikmati pelanggan mampu. Rata-rata subsidi yang diterima kelompok 40% termiskin kurang dari 30% atau bahkan berdasarkan survei ekonomi nasional 2013 hanya 26% subsidi listrik yang diterima oleh kelompok miskin dan rentan miskin. "Sisanya sekitar 74% dinikmati orang kaya," tuturnya.
Dia menegaskan sehingga bagi orang yang mampu tidak disubsidi lagi dengan membayar tarif dasar listrik (TDL) dengan biaya normal. "Kalau yang tidak mampu tetap membayar tarif subsidi," tuturnya.
Penerapan subsidi tepat sasaran yang sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2017, menurutnya oleh pemerintah akan dialihkan dalam bentuk lain. Terang dia bisa jadi subsidi pemerintah akan dialihkan dalam bidang kesehatan ataupun dalam bentuk pembangunan infrastruktur lainnya yang berguna dan menunjang perekonomian masyarakat.
Program penerapan subsidi listrik tepat sasaran tersebut sebenarnya sudah akan dilaksanakan di tahun 2015, namun batal dan baru direalisasikan di tahun 2017. Dasar dari penerima subsidi sudah mereka teliti sejak tahun 2015 yang lalu yaitu ketika PLN mulai melakukan kroscek di lapangan terkait kondisi terkini dari masing-masing pelanggan.
Hasil dari kajian PLN ini langsung dimasukkan ke Basis Data Terpadu (BDT) untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Yang masuk dalam data TNP2K maka berhak mendapatkan subsidi," terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan apabila ada masyarakat yang keberatan maka dipersilahkan memprosesnya. PLN nanti akan melakukan kroscek dengan data yang ada di dalam data TNP2K. Jika memang tidak ada maka tetap membayar tarif non subsidi, namun jika masih keberatan diberikan kesempatan mengajukan surat keberatan dengan disertai surat keterangan tidak mampu secara berjenjang.
Bagi yang tidak mampu nanti akan mendapatkan subsidi, bahkan jika benar-benar tidak mampu maka akan disubsidi biaya penyambungannya. Tak hanya itu, pemerintah daerah akan mengupayakan penyambungannya baik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. "Jadi silahkan mengajukan, biar nanti ada klarifikasi,"tandasnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi kembali dilakukan oleh pemerintah di bulan Mei ini. Kali ini, pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik sekitar 32% dari Rp774 perkwh menjadi Rp1.300 perkwh. Penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut berlaku untuk konsumen rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA).
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jusman Hutajulu mengungkapkan, penyesuaian tarif tenaga listrik ini harus dilakukan karena selama ini subsidi listrik banyak dinikmati pelanggan mampu. Rata-rata subsidi yang diterima kelompok 40% termiskin kurang dari 30% atau bahkan berdasarkan survei ekonomi nasional 2013 hanya 26% subsidi listrik yang diterima oleh kelompok miskin dan rentan miskin. "Sisanya sekitar 74% dinikmati orang kaya," tuturnya.
(akr)