Penegasan DJP Soal Persoalan Pajak Fadli Zon

Minggu, 14 Mei 2017 - 06:06 WIB
Penegasan DJP Soal Persoalan...
Penegasan DJP Soal Persoalan Pajak Fadli Zon
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terkait persoalan pajak Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bukanlah pesanan dari Istana. DJP menerangkan tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun.

Penjelasan ini disampaikan Ditjen Pajak dalam lama resmi sebagai respons dari pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa ada pesanan dari istana untuk mencari persoalan pajak seseorang. "DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material," terang Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Diterangkan DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.

Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri. Terkait pernyataan Fadli Zon bahwa sudah mengikuti Amnesti Pajak, DJP menyampaikan bahwa bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.

Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear. "Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya nama Fadli Zon merupakan salah satu yang disebut dalam persidangan kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menanggapi hal itu Fadli Zon ‎menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus pajak. ‎

"Saya pembayar pajak rutin. Bahkan tahun lalu saya undang ke sini, bukan undang ya, tapi membayar pajak via elektronik," ujar Fadli Zon di Gedung DPR
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0527 seconds (0.1#10.140)