BI Terbitkan Aturan Bawa Uang Kertas Asing Lintas Pabean

Senin, 15 Mei 2017 - 16:52 WIB
BI Terbitkan Aturan...
BI Terbitkan Aturan Bawa Uang Kertas Asing Lintas Pabean
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Aturan tersebut, sejalan dengan upaya yang dilakukan BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah dan pelaksanaan kewenangan BI sebagaimana yang terkandung dalam UU Devisa. Ketentuan ini, diselaraskan untuk mendukung gerakan non tunai dan implementasi penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keluarnya PBI ini disadari tingginya aktivitas pembawaan UKA yang belum diseimbangkan, kesediaan data dan belum ada instrumen yang membatasi pembawaan UKA. Maka BI memandang perlu diatur, sehingga bisa dimonitor," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Pengaturan ini diharapkan bisa mendukung kebijakan moneter khususnya untuk mengendalikan kurs. Pembawaan UKA sendiri, terang dia sudah ditentukan, yakni dengan jumlah paling sedikit setara Rp1 miliar, dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga berizin. "Lembaga berijin itu seperti Bank, KUVPA bukan bank yang telah memperoleh izin untuk membawa UKA," katanya.

Di samping badan tersebut, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan Pembawaan UKA lintas batas. Namun, hanya sebatas sebagai penerima perintah dari badan berijin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8529 seconds (0.1#10.140)