BI Terbitkan Aturan Bawa Uang Kertas Asing Lintas Pabean

Senin, 15 Mei 2017 - 16:52 WIB
BI Terbitkan Aturan...
BI Terbitkan Aturan Bawa Uang Kertas Asing Lintas Pabean
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Aturan tersebut, sejalan dengan upaya yang dilakukan BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah dan pelaksanaan kewenangan BI sebagaimana yang terkandung dalam UU Devisa. Ketentuan ini, diselaraskan untuk mendukung gerakan non tunai dan implementasi penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keluarnya PBI ini disadari tingginya aktivitas pembawaan UKA yang belum diseimbangkan, kesediaan data dan belum ada instrumen yang membatasi pembawaan UKA. Maka BI memandang perlu diatur, sehingga bisa dimonitor," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Pengaturan ini diharapkan bisa mendukung kebijakan moneter khususnya untuk mengendalikan kurs. Pembawaan UKA sendiri, terang dia sudah ditentukan, yakni dengan jumlah paling sedikit setara Rp1 miliar, dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga berizin. "Lembaga berijin itu seperti Bank, KUVPA bukan bank yang telah memperoleh izin untuk membawa UKA," katanya.

Di samping badan tersebut, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan Pembawaan UKA lintas batas. Namun, hanya sebatas sebagai penerima perintah dari badan berijin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
18 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved