Aturan Uang Kertas Asing Dapat Mengendalikan Nilai Tukar

Senin, 15 Mei 2017 - 20:15 WIB
Aturan Uang Kertas Asing...
Aturan Uang Kertas Asing Dapat Mengendalikan Nilai Tukar
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto menyatakan, penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas.

Kegiatan ini belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.

Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean lndonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA

"Maka kami harapkan ke depannya dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Senin (15/5/2017).

Ketentuan ini berkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh Bl dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," lanjut Budianto.

Dia menyadari bahwa, dengan dikeluarkannya PBI ini, Bank Indonesia untuk ke depannya perlu lebih ketat mengawasi aktivitas pembawaan UKA di wilayah lintas batas Indonesia.

"Keluarnya PBI ini disadari tingginya aktivitas pembawaan UKA yang belum diseimbangkan, kesediaan data dan belum ada instrumen yang membatasi pembawaan UKA. Maka BI memandang perlu diatur, sehingga bisa dimonitor," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mata Uang RI Undervalue,...
Mata Uang RI Undervalue, Perry Warjiyo: Fundamental Ekonomi Kuat, Seharusnya Rupiah Stabil
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
Bitcoin Naik Daun, BI...
Bitcoin Naik Daun, BI Bakal Bikin Mata Uang Digital Bank Sentral
Berkunjung ke Museum...
Berkunjung ke Museum Bank Indonesia, Mengintip Peninggalan Uang Kuno Kerajaan hingga Kompeni
Risiko Besar, Penerbitan...
Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang
Stok Uang Kemerdekaan...
Stok Uang Kemerdekaan Masih Rp500 Miliar, 1 KTP Boleh Tukar 100 Lembar
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved