Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang
Senin, 01 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, perkembangan mata uang virtual berbasis distributed ledger technology, seperti Bitcoin , yang semakin marak telah menjadi perhatian berbagai otoritas keuangan dunia. Hal ini memiliki potensi risiko yang besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya namun juga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang digital atau central bank digital currency (CBDC) yang dikelola bank sentral. Hal tersebut dilakukan seiring maraknya fenomena mata uang kripto yang berkembang selama pandemi Covid-19.
Menurut Josua, penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. “Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Bank Sentral Mau Terbitkan Uang Digital, Ekonom: Tujuannya Masih Samar
“Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah,” tambah dia.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang digital atau central bank digital currency (CBDC) yang dikelola bank sentral. Hal tersebut dilakukan seiring maraknya fenomena mata uang kripto yang berkembang selama pandemi Covid-19.
Menurut Josua, penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. “Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Bank Sentral Mau Terbitkan Uang Digital, Ekonom: Tujuannya Masih Samar
“Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah,” tambah dia.
Lihat Juga :