BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025

Minggu, 01 Juni 2025 - 10:49 WIB
loading...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta menerapkan, pembatasan sementara pemberian izin bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menjaga persaingan usaha, Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta mengawasi sejumlah toko penukaran uang asing . Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, langkah ini sebagai menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat pada industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta mempertimbangkan makro spasial di wilayah Jakarta.

“Kami akan melaksanakan implementasi kebijakan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” terang Arlyana Abubakar dalam siaran persnya.

Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

Baca Juga: Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.

“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Rupiah Melemah Makin...
Rupiah Melemah Makin Dalam Diterpa Serangan AS ke Iran, Hari Ini Rp17.966/USD
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved