BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025

Minggu, 01 Juni 2025 - 10:49 WIB
loading...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta menerapkan, pembatasan sementara pemberian izin bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menjaga persaingan usaha, Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta mengawasi sejumlah toko penukaran uang asing . Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, langkah ini sebagai menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat pada industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta mempertimbangkan makro spasial di wilayah Jakarta.

“Kami akan melaksanakan implementasi kebijakan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” terang Arlyana Abubakar dalam siaran persnya.

Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

Baca Juga: Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.

“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Jerman Tuding China...
Jerman Tuding China Latih Pasukan Rusia, Beijing: Kita Tidak Memihak
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved