DPR Apresiasi Kenaikan Santunan Kecelakaan 100%

Senin, 15 Mei 2017 - 23:56 WIB
DPR Apresiasi Kenaikan Santunan Kecelakaan 100%
DPR Apresiasi Kenaikan Santunan Kecelakaan 100%
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR yang mengawasi perhubungan dan transportasi, mengapresiasi kenaikan dana santunan kecelakaan sampai dengan 100% lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan.

"Kenaikan dana santunan kecelakaan yang mencapai 100% diapresiasi oleh Komisi V DPR RI. Dana santunan kecelakaan memang perlu untuk dinaikkan. Disesuaikan dengan kondisi sekarang," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Nizar, peningkatan dana santunan kecelakaan diperlukan karena besaran dana santunan sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 37/2008 sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Sebab, selama 9 tahun tidak pernah ada penyesuaian.

"Hanya saja meskipun ada kenaikan dana santunan dari Jasa Raharja, masyarakat harus tetap hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan lalu lintas," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Namun dia mengingatkan, kenaikan dana santunan kecelakaan yang tinggi jangan sampai menjadi stimulus kenaikan angka kecelakaan. Apalagi kata Nizar menjelang arus mudik Idul Fitri. Karenanya, masyarakat harus tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kita tidak menginginkan ketika dana santunan naik, justru malah angka kecelakaan naik juga. Jadi masyarakat jangan sampai berpikir karena santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Sebab jaminan terbaik adalah kehati-hatian itu sendiri." pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)