Antisipasi Teror Siber, Sejumlah Layanan OJK Dinonaktifkan

Rabu, 17 Mei 2017 - 13:16 WIB
Antisipasi Teror Siber,...
Antisipasi Teror Siber, Sejumlah Layanan OJK Dinonaktifkan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipaksa untuk menonaktifkan layanan yang berbasis internet, sebagai upaya mengantisipasi serangan siber ransomware WannaCry. Seperti diketahui WannaCry sudah menyebar ke 99 negara dan menginfeksi ribuan sistem komputer tidak terkecuali di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono juga meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.

"OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama. "Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini,"

Sebagai informasi serangan siber ini telang mengguncang 99 negara sejak Jumat (12/5) hingga kemarin. Ujung serangan siber ini adalah permintaan uang tebusan. Serangan malware bernama WannaCry berjenis ransomware ini juga diidentifikasi sudah menyasar jaringan sistem di Tanah Air.

Adapun layanan OJK yang dinonaktifkan adalah:

Laman OJK (www.ojk.go.id);
Layanan surat elektronik;
Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
Layanan Portal Bapepam E-Gov;
Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
Layanan SIJINGGA;
Layanan FCC (Financial Customer Care);
Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);
Layanan SIELOG;
Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);
Layanan OJKWay;
Layanan E-Licensing Perbankan;
Layanan SPRINT;
Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);
Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;
Layanan Sikapi Uangmu;
Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;
Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);
Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);
Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);
Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;
Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);
Layanan Minisite AIRM;
Layanan FTP BPJS;
Layanan Laku Pandai;
Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1391 seconds (0.1#10.140)