Diintip Ditjen Pajak, Rekening Nasabah Bank Tidak Rahasia Lagi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah resmi bisa mengintip data nasabah di bank untuk keperluan penerimaan negara. Langkah ini membuat data nasabah sudah tidak rahasia lagi.
Kerahasiaan data nasabah bank resmi hilang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
"Perppu, pemerintah sudah bicara dengan semua pihak. Enggak hanya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yurniwansyah di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Yurniwansyah menjelaskan, setelah aturan itu diterbitkan, semua otoritas keuangan terutamanya perbankan wajib memberikan informasi ke Ditjen Pajak. Perppu ini sendiri masih dibahas untuk dilanjutkan ke peraturan teknis lainnya.
"Sehingga, nanti perbankan dan otoritas keuangan memberikan informasi kepada Ditjen Pajak. Besok Kamis, Jumat masih bahas Perppu itu Perppu Nomor 1 itu disahkan Presiden," jelasnya.
Menurut Yurniwansyah, aturan Jokowi tersebut harus berjalan secepatnya. Semua pihak diharapkan bisa mendukung Ditjen Pajak mengakses data bank.
"Ya, semua harus secepatnya, September 2018 komitmen kita penuhi AEOI, secepatnya kalau bisa selesai. Kalau Perppu keluar, semua pihak dengan stakeholder sudah bicara dengan OJK, BI," pungkasnya.
Kerahasiaan data nasabah bank resmi hilang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
"Perppu, pemerintah sudah bicara dengan semua pihak. Enggak hanya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yurniwansyah di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Yurniwansyah menjelaskan, setelah aturan itu diterbitkan, semua otoritas keuangan terutamanya perbankan wajib memberikan informasi ke Ditjen Pajak. Perppu ini sendiri masih dibahas untuk dilanjutkan ke peraturan teknis lainnya.
"Sehingga, nanti perbankan dan otoritas keuangan memberikan informasi kepada Ditjen Pajak. Besok Kamis, Jumat masih bahas Perppu itu Perppu Nomor 1 itu disahkan Presiden," jelasnya.
Menurut Yurniwansyah, aturan Jokowi tersebut harus berjalan secepatnya. Semua pihak diharapkan bisa mendukung Ditjen Pajak mengakses data bank.
"Ya, semua harus secepatnya, September 2018 komitmen kita penuhi AEOI, secepatnya kalau bisa selesai. Kalau Perppu keluar, semua pihak dengan stakeholder sudah bicara dengan OJK, BI," pungkasnya.
(dmd)