Aturan Intip Data Nasabah Bagian dari Reformasi Perpajakan

Kamis, 18 Mei 2017 - 09:16 WIB
Aturan Intip Data Nasabah...
Aturan Intip Data Nasabah Bagian dari Reformasi Perpajakan
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu dinilai sebagai bentuk reformasi perpajakan. Pasalnya lewat Perppu tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.

“Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resmi di Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya Perppu tersebut akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.

“Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung, ujar Misbakhun.

Misbakhun pun berharap, semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan akan mewujud.

“Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan,” tukas Misbakhun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
20 Tahun Tak Pernah...
20 Tahun Tak Pernah Naik, Bea Meterai Jadi 10 Ribu
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
4 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
5 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
7 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
8 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
9 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
11 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved