Punya Pengalaman di FATCA, OJK Yakin Perppu AEoI Bisa Berjalan
Kamis, 18 Mei 2017 - 21:12 WIB
Punya Pengalaman di FATCA, OJK Yakin Perppu AEoI Bisa Berjalan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat diimplementasikan di Indonesia.
Alasannya, Indonesia sudah punya pengalaman dalam melaksanakan pembukaan data nasabah perbankan serupa dalam bingkai Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
FATCA merupakan akta yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) untuk mewajibkan negara lain menyetorkan data nasabah dari warga negara AS yang ada di negara tersebut. Indonesia sudah sejak 2015 melakukan kerja sama bilateral tersebut dengan Negeri Paman Sam.
"Sebetulnya sejak 2015, kita sudah mulai persiapkan diri. Meski waktu itu AEoI belum hadir, sudah ada FATCA bilateral antara kita dengan AS. Sehingga waktu menyusun common reporting standard tidak mengalami kesulitan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dengan pengalaman tersebut, dia meyakini Indonesia tidak butuh waktu lama untuk menyiapkan aplikasi mengenai pelaporan data nasabah perbankan. "Kami akan minta Ditjen Pajak menyampaikan requirement terutama untuk sempurnakan apa yang sudah kita susun dalam common reporting system dalam rangka AEOI," imbuh dia.
Sementara terkait data yang dilaporkan, kata Muliaman, dalam Perppu disebutkan bawa data yang dilaporkan adalah berisi informasi keuangan yang sesuai dengan standar Automatic Exchange of Information (AEoI) serta laporan keuangan yang berisi informasi untuk kepentingan perpajakan.
"Itu bisa dilakukan secara elektronik disampaikan melalui OJK untuk laporan yang terkait dengan AEoI. Ini jelas di pasal 3 ayat 1 huruf A. Baik untuk laporan terkait AEOI maupun kepentingan perpajakan domestik," tandasnya.
Alasannya, Indonesia sudah punya pengalaman dalam melaksanakan pembukaan data nasabah perbankan serupa dalam bingkai Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
FATCA merupakan akta yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) untuk mewajibkan negara lain menyetorkan data nasabah dari warga negara AS yang ada di negara tersebut. Indonesia sudah sejak 2015 melakukan kerja sama bilateral tersebut dengan Negeri Paman Sam.
"Sebetulnya sejak 2015, kita sudah mulai persiapkan diri. Meski waktu itu AEoI belum hadir, sudah ada FATCA bilateral antara kita dengan AS. Sehingga waktu menyusun common reporting standard tidak mengalami kesulitan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dengan pengalaman tersebut, dia meyakini Indonesia tidak butuh waktu lama untuk menyiapkan aplikasi mengenai pelaporan data nasabah perbankan. "Kami akan minta Ditjen Pajak menyampaikan requirement terutama untuk sempurnakan apa yang sudah kita susun dalam common reporting system dalam rangka AEOI," imbuh dia.
Sementara terkait data yang dilaporkan, kata Muliaman, dalam Perppu disebutkan bawa data yang dilaporkan adalah berisi informasi keuangan yang sesuai dengan standar Automatic Exchange of Information (AEoI) serta laporan keuangan yang berisi informasi untuk kepentingan perpajakan.
"Itu bisa dilakukan secara elektronik disampaikan melalui OJK untuk laporan yang terkait dengan AEoI. Ini jelas di pasal 3 ayat 1 huruf A. Baik untuk laporan terkait AEOI maupun kepentingan perpajakan domestik," tandasnya.
(ven)