Aturan Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Jum'at, 19 Mei 2017 - 15:22 WIB
Aturan Ditjen Pajak...
Aturan Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Dinilai Rawan Penyalahgunaan
A A A
JAKARTA - Akses luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, dinilai rawan penyelewengan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan mengingatkan pemerintah untuk tetap hati-hati saat membandingkan dan saling tukar informasi keuangan.

"Selain itu, aparatur pajak yang sampai hari ini masih dicap kurang profesional, kurang bersih, dan cenderung kongkalikong dengan penghindar-penghindar pajak, juga musti jadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Kewenangan yang begitu besar bisa tak ada artinya, bahkan berpotensi disalahgunakan," terangnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Lantaran telah terikat oleh perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau biasa disingkat AEoI. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Heri mengakui sangat memahami dengan semangat keterbukaan informasi perpajakan yang diusung dalam format AEOI tersebut. Satu sisi, Indonesia membutuhkan kerja sama internasional untuk menghindari tindakan penghindaran pajak atau tax avoidance. Namun, menurutnya, pemerintah perlu juga untuk tetap hati-hati saat saling tukar informasi keuangan.

"Sebab, prinsip kehati-hatian penuh seperti itu, kita bisa terhindar dari kepentingan yang justru merugikan kepentingan nasional kita. Telah banyak bukti perjanjian internasional yang justru membuat kita rugi. Apalagi laporan informasi keuangan yang bisa diakses lewat Perppu tersebut tidak tanggung-tanggung," paparnya.

Lebih lanjut dia menerangkan aturan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka data nasabah memuat paling sedikitnya identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan hingga saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Sementara terkait dengan pelaksanaan AEoI, Heri menerangkan tidak ada jaminan bahwa pertukaran informasi perpajakan di luar Indonesia bisa terlaksana dengan maksimal. Pasalnya hampir semua negara memperketat perlindungan informasinya.

"Studi yang ada menunjukkan bahwa hanya 92% negara-negara di dunia memuat aspek kerahasiaan bank sebagai hal yang sangat mendasar. Aspek kerahasiaan bank tersebut dilengkapi dengan perlindungan informasi nasabah dari pihak di luar bank oleh suatu ketentuan atas sanksi, mulai dari sanksi yang bersifat denda (sejumlah uang) hingga sanksi pidana dengan demikian tak ada jaminan," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
4 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
5 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
5 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
5 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved