Konsistensi Aturan PPh Badan Akan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan

Sabtu, 20 Mei 2017 - 18:38 WIB
Konsistensi Aturan PPh...
Konsistensi Aturan PPh Badan Akan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan
A A A
JAKARTA - Kualitas peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dinilai perlu segera diperbaiki untuk menjaga iklim investasi sektor pertambangan yang positif. Karakter khas sektor tersebut yang memiliki proses bisnis panjang dan manajemen risiko yang besar membutuhkan kepastian hukum.

"Pemerintah perlu memperbaiki konsistensi aturan soal perpajakan sektor pertambangan. Kualitas sistem hukum dan lembaga peradilan pajak yang kurang baik akan membingungkan dan merugikan investor", jelas ahli hukum Universitas Indonesia Fitriani Sjarief, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Selain itu, Fitriani menilai masih perlu dilakukan penataan aturan perundangan yang dijalankan di perpajakan sektor tambang.

Ia mencontohkan soal penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan dalam mengatur soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan yang memiliki Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Fitriani menilai penerapan SE 44P/PJ/2014 soal penegasan tarif pajak PPh Badan sektor pertambangan tidaklah tepat. Bentuk SE mestinya menjadi norma bagi aturan internal bukan untuk publik luas.

Di kesempatan sama, pengamat perpajakan David Hamzah menyampaikan pendapat senada. Jumlah sengketa pajak yang besar dan terus meningkat di Pengadilan Pajak mengindikasikan perlu adanya upaya Pemerintah memperbaiki kualitas peraturan, khususnya di sektor pertambangan.

"Lebih dari 12 ribu kasus sengketa pajak dalam fase gugatan dan banding diterima di Pengadilan pada 2015. Naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan putusan pengadilan di tahun sama hanya mampu mencapai sembilan ribu kasus, atau cuma naik sekitar dua persen," papar David.

Ia menggarisbawahi hubungan kausalitas antara kualitas kepastian pajak dengan penerimaan negara. Ia mencontohkan banyaknya sengketa soal pencatatan pajak sebagai prepaid oleh para pelaku usaha tambang emas sehingga dapat mengakui restitusi pajak. Namun kenyataannya, pengadilan mengatakan sebaliknya sehingga restitusi tak dapat dilaksanakan.

"Kepastian hukum pajak pertambangan akan meningkatkan penerimaan negara karena asumsi-asumsi usaha yang dijalankan pelaku pasar menjadi tepat dan terlaksana. Akhirnya ketepatan tersebut menbuat penerimaan negara dalam bentuk pajak akan lebih mudah dicapai," tutup David.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
12 menit yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
26 menit yang lalu
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
46 menit yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
58 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
1 jam yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved