Diintip Petugas Pajak, Pemerintah Harus Jamin Data Nasabah

Minggu, 21 Mei 2017 - 18:18 WIB
Diintip Petugas Pajak,...
Diintip Petugas Pajak, Pemerintah Harus Jamin Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta pemerintah menjamin data rekening nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan otoritas pajak setelah Ditjen Pajak diperbolehkan mengintip data nasabah perbankan.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 mengatur kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan berupa data nasabah perbankan untuk keperluan perpajakan.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, kewenangan Ditjen Pajak tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

(Baca: RI Bisa Dikucilkan jika Tak Ada Aturan Keterbukaan Informasi Pajak )

Lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

"Kewenangan yang besar untuk mengakses data harus diimbangi akuntabilitas, yaitu klausul confidentiality and data safeguard yang menjamin perlindungan data nasabah/wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition)," katanya di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Untuk itu, lanjut dia, perlu jaminan bahwa klausul ini akan dimaksukkan dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan (regulasi). Selain itu, perlu ada pengembangan sistem teknologi informasi termasuk SOP dan pengawasan internal yang ketat, dan sanksi yang berat bagi pejabat yang melakukan pelanggaran.

"Pemerintah juga perlu memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan ini dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia," tutur Yustinus.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
4 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
4 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
4 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
5 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
6 jam yang lalu
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved