Diintip Petugas Pajak, Pemerintah Harus Jamin Data Nasabah

Minggu, 21 Mei 2017 - 18:18 WIB
Diintip Petugas Pajak, Pemerintah Harus Jamin Data Nasabah
Diintip Petugas Pajak, Pemerintah Harus Jamin Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta pemerintah menjamin data rekening nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan otoritas pajak setelah Ditjen Pajak diperbolehkan mengintip data nasabah perbankan.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 mengatur kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan berupa data nasabah perbankan untuk keperluan perpajakan.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, kewenangan Ditjen Pajak tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

(Baca Juga: RI Bisa Dikucilkan jika Tak Ada Aturan Keterbukaan Informasi Pajak)

Lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

"Kewenangan yang besar untuk mengakses data harus diimbangi akuntabilitas, yaitu klausul confidentiality and data safeguard yang menjamin perlindungan data nasabah/wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition)," katanya di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Untuk itu, lanjut dia, perlu jaminan bahwa klausul ini akan dimaksukkan dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan (regulasi). Selain itu, perlu ada pengembangan sistem teknologi informasi termasuk SOP dan pengawasan internal yang ketat, dan sanksi yang berat bagi pejabat yang melakukan pelanggaran.

"Pemerintah juga perlu memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan ini dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia," tutur Yustinus.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)