Diintip Ditjen Pajak, OJK Yakin Perbankan Tak Akan Terpengaruh
A
A
A
YOGYAKARTA - Keluarnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 yang menyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data rekening nasabah perbankan tidak akan memengaruhi iklim perbankan di Tanah Air. Kekhawatiran penurunan minat masyarakat menyimpan uang di bank belum terbukti.
Komisioner OJK Pusat Nelson Tampubolon saat di Yogyakarta mengatakan, sebelumnya memang sempat ada kekhawatiran masyarakat enggan untuk menyimpan uangnya di bank atau bahkan menarik uang mereka untuk memindahkannya ke bank lain.
Namun, kekhawatiran tersebut terbantah karena negara lain juga menerapkan hal serupa. "Lha kalau negara lain memberlakukan ketentuan yang sama, terus mau menyimpan di mana," kata dia di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, kebijakan akses rekening nasabah untuk kepentinyan perpajakan memang menjadi tren dunia di mana negara lain juga melakanakannya, tidak hanya di Indonesia. Hal tersebut tidak melanggar ketentuan, karena Perppu tersebut bunyinya hanya untuk kepentingan perpajakan.
Untuk menjamin data tersebut bocor ke pihak lain, maka akan ada sanksi pidana untuk siapa saja yang membocorkan data nasabah di luar kepentingan perpajakan. Karena itu, nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan keluarnya Perppu tersebut.
Nasabah tetap bisa menyimpan kekayaannya di bank tanpa takut diketahui rahasianya. "Ingat, kepentingannya hanya untuk pajak. Tidak untuk yang lain," tergasnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini keluarnya Perppu tersebut tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk menyimpan hartanya di bank. Karena, dia melihat tidak ada penurunan dana pihak ketiga dari perbankan di seluruh Indonesia. Bahkan, jumlah dana pihak ketiga (DPK) masih tetap tumbuh seperti yang diharapkan.
Komisioner OJK Pusat Nelson Tampubolon saat di Yogyakarta mengatakan, sebelumnya memang sempat ada kekhawatiran masyarakat enggan untuk menyimpan uangnya di bank atau bahkan menarik uang mereka untuk memindahkannya ke bank lain.
Namun, kekhawatiran tersebut terbantah karena negara lain juga menerapkan hal serupa. "Lha kalau negara lain memberlakukan ketentuan yang sama, terus mau menyimpan di mana," kata dia di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, kebijakan akses rekening nasabah untuk kepentinyan perpajakan memang menjadi tren dunia di mana negara lain juga melakanakannya, tidak hanya di Indonesia. Hal tersebut tidak melanggar ketentuan, karena Perppu tersebut bunyinya hanya untuk kepentingan perpajakan.
Untuk menjamin data tersebut bocor ke pihak lain, maka akan ada sanksi pidana untuk siapa saja yang membocorkan data nasabah di luar kepentingan perpajakan. Karena itu, nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan keluarnya Perppu tersebut.
Nasabah tetap bisa menyimpan kekayaannya di bank tanpa takut diketahui rahasianya. "Ingat, kepentingannya hanya untuk pajak. Tidak untuk yang lain," tergasnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini keluarnya Perppu tersebut tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk menyimpan hartanya di bank. Karena, dia melihat tidak ada penurunan dana pihak ketiga dari perbankan di seluruh Indonesia. Bahkan, jumlah dana pihak ketiga (DPK) masih tetap tumbuh seperti yang diharapkan.
(izz)