Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing

Senin, 22 Mei 2017 - 16:25 WIB
Pengusaha Bingung Kebijakan...
Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing
A A A
JAKARTA - Pengusaha menilai aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait illegal fishing belum meberikan solusi. Pasalnya, pelaku usaha masih dibuat bingung terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Direktur Utama PT Ocean Mitramas, JH Hamonangan Purba mengatakan, kebijakan yang ada tidak 100% berhasil membasmi illegal inreported and unregulated fishing (IUU Fishing). menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.

Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," ujar Hamonangan di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan KKP praktiknya tidak sama dengan di lapangan. (Beliau (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) pernah mengatakan bahwa yang dimaksud transhipment itu adalah pemindahan ikan di tengah laut yang tidak dilaporkan dan dibawa langsung ke negara lain," katanya.

Namun, lanjut Hamonangan, pada kenyataannya pemindahan ikan dari nelayan-nelayan plasma dalam pola kemitraan dan pemindahannya dilakukan disentra-sentra kegiatan nelayan. Bahkan disaksikan langsung oleh Satker dari PSDKP setempat disamamakan dengan transhipment yang akhirnya juga dilarang.

"Kami mohon kebijakan-kebijakan yang demikian bisa ditinjau kembali. Di sini terlihat masukkan kami sebagai pelaku usaha perikanan tidak didengar. Terlebih kami sudah berdedikasi hampir 25 tahun dalam pengembangan dunia perikanan Indonesia," ujar dia.

Kebijakan KKP terkait perusahaan eks asing adalah perusahaan yang ada campur tangan asing baik kepemilikan, dana ataupun pengoperasiannya. Namun yang sudah jelas 100% modal swasta nasional, pinjaman bank BRI, 100% Karyawan dan ABK dari Indonesia, masih divonis juga sebagai Asing sehingga tetap tidak diizinkan beroperasi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
23 menit yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
44 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
1 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
1 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved