Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing

Senin, 22 Mei 2017 - 16:25 WIB
Pengusaha Bingung Kebijakan...
Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing
A A A
JAKARTA - Pengusaha menilai aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait illegal fishing belum meberikan solusi. Pasalnya, pelaku usaha masih dibuat bingung terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Direktur Utama PT Ocean Mitramas, JH Hamonangan Purba mengatakan, kebijakan yang ada tidak 100% berhasil membasmi illegal inreported and unregulated fishing (IUU Fishing). menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.

Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," ujar Hamonangan di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan KKP praktiknya tidak sama dengan di lapangan. (Beliau (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) pernah mengatakan bahwa yang dimaksud transhipment itu adalah pemindahan ikan di tengah laut yang tidak dilaporkan dan dibawa langsung ke negara lain," katanya.

Namun, lanjut Hamonangan, pada kenyataannya pemindahan ikan dari nelayan-nelayan plasma dalam pola kemitraan dan pemindahannya dilakukan disentra-sentra kegiatan nelayan. Bahkan disaksikan langsung oleh Satker dari PSDKP setempat disamamakan dengan transhipment yang akhirnya juga dilarang.

"Kami mohon kebijakan-kebijakan yang demikian bisa ditinjau kembali. Di sini terlihat masukkan kami sebagai pelaku usaha perikanan tidak didengar. Terlebih kami sudah berdedikasi hampir 25 tahun dalam pengembangan dunia perikanan Indonesia," ujar dia.

Kebijakan KKP terkait perusahaan eks asing adalah perusahaan yang ada campur tangan asing baik kepemilikan, dana ataupun pengoperasiannya. Namun yang sudah jelas 100% modal swasta nasional, pinjaman bank BRI, 100% Karyawan dan ABK dari Indonesia, masih divonis juga sebagai Asing sehingga tetap tidak diizinkan beroperasi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved