Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha menilai aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait illegal fishing belum meberikan solusi. Pasalnya, pelaku usaha masih dibuat bingung terhadap kebijakan yang telah dibuat.
Direktur Utama PT Ocean Mitramas, JH Hamonangan Purba mengatakan, kebijakan yang ada tidak 100% berhasil membasmi illegal inreported and unregulated fishing (IUU Fishing). menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.
Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," ujar Hamonangan di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Dia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan KKP praktiknya tidak sama dengan di lapangan. (Beliau (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) pernah mengatakan bahwa yang dimaksud transhipment itu adalah pemindahan ikan di tengah laut yang tidak dilaporkan dan dibawa langsung ke negara lain," katanya.
Namun, lanjut Hamonangan, pada kenyataannya pemindahan ikan dari nelayan-nelayan plasma dalam pola kemitraan dan pemindahannya dilakukan disentra-sentra kegiatan nelayan. Bahkan disaksikan langsung oleh Satker dari PSDKP setempat disamamakan dengan transhipment yang akhirnya juga dilarang.
"Kami mohon kebijakan-kebijakan yang demikian bisa ditinjau kembali. Di sini terlihat masukkan kami sebagai pelaku usaha perikanan tidak didengar. Terlebih kami sudah berdedikasi hampir 25 tahun dalam pengembangan dunia perikanan Indonesia," ujar dia.
Kebijakan KKP terkait perusahaan eks asing adalah perusahaan yang ada campur tangan asing baik kepemilikan, dana ataupun pengoperasiannya. Namun yang sudah jelas 100% modal swasta nasional, pinjaman bank BRI, 100% Karyawan dan ABK dari Indonesia, masih divonis juga sebagai Asing sehingga tetap tidak diizinkan beroperasi.
Direktur Utama PT Ocean Mitramas, JH Hamonangan Purba mengatakan, kebijakan yang ada tidak 100% berhasil membasmi illegal inreported and unregulated fishing (IUU Fishing). menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.
Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," ujar Hamonangan di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Dia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan KKP praktiknya tidak sama dengan di lapangan. (Beliau (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) pernah mengatakan bahwa yang dimaksud transhipment itu adalah pemindahan ikan di tengah laut yang tidak dilaporkan dan dibawa langsung ke negara lain," katanya.
Namun, lanjut Hamonangan, pada kenyataannya pemindahan ikan dari nelayan-nelayan plasma dalam pola kemitraan dan pemindahannya dilakukan disentra-sentra kegiatan nelayan. Bahkan disaksikan langsung oleh Satker dari PSDKP setempat disamamakan dengan transhipment yang akhirnya juga dilarang.
"Kami mohon kebijakan-kebijakan yang demikian bisa ditinjau kembali. Di sini terlihat masukkan kami sebagai pelaku usaha perikanan tidak didengar. Terlebih kami sudah berdedikasi hampir 25 tahun dalam pengembangan dunia perikanan Indonesia," ujar dia.
Kebijakan KKP terkait perusahaan eks asing adalah perusahaan yang ada campur tangan asing baik kepemilikan, dana ataupun pengoperasiannya. Namun yang sudah jelas 100% modal swasta nasional, pinjaman bank BRI, 100% Karyawan dan ABK dari Indonesia, masih divonis juga sebagai Asing sehingga tetap tidak diizinkan beroperasi.
(izz)