Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing

Senin, 22 Mei 2017 - 16:25 WIB
Pengusaha Bingung Kebijakan...
Pengusaha Bingung Kebijakan KKP Soal Illegal Fishing
A A A
JAKARTA - Pengusaha menilai aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait illegal fishing belum meberikan solusi. Pasalnya, pelaku usaha masih dibuat bingung terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Direktur Utama PT Ocean Mitramas, JH Hamonangan Purba mengatakan, kebijakan yang ada tidak 100% berhasil membasmi illegal inreported and unregulated fishing (IUU Fishing). menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.

Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," ujar Hamonangan di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan KKP praktiknya tidak sama dengan di lapangan. (Beliau (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) pernah mengatakan bahwa yang dimaksud transhipment itu adalah pemindahan ikan di tengah laut yang tidak dilaporkan dan dibawa langsung ke negara lain," katanya.

Namun, lanjut Hamonangan, pada kenyataannya pemindahan ikan dari nelayan-nelayan plasma dalam pola kemitraan dan pemindahannya dilakukan disentra-sentra kegiatan nelayan. Bahkan disaksikan langsung oleh Satker dari PSDKP setempat disamamakan dengan transhipment yang akhirnya juga dilarang.

"Kami mohon kebijakan-kebijakan yang demikian bisa ditinjau kembali. Di sini terlihat masukkan kami sebagai pelaku usaha perikanan tidak didengar. Terlebih kami sudah berdedikasi hampir 25 tahun dalam pengembangan dunia perikanan Indonesia," ujar dia.

Kebijakan KKP terkait perusahaan eks asing adalah perusahaan yang ada campur tangan asing baik kepemilikan, dana ataupun pengoperasiannya. Namun yang sudah jelas 100% modal swasta nasional, pinjaman bank BRI, 100% Karyawan dan ABK dari Indonesia, masih divonis juga sebagai Asing sehingga tetap tidak diizinkan beroperasi.
(izz)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
7 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
8 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
8 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
9 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
10 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved