Bea Cukai Buru Produsen Rokok Ilegal Asal Blitar

Rabu, 24 Mei 2017 - 11:17 WIB
Bea Cukai Buru Produsen...
Bea Cukai Buru Produsen Rokok Ilegal Asal Blitar
A A A
TULUNGAGUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tulungagung memburu produsen rokok polos atau tanpa cukai yang beredar luas di sejumlah pelosok desa. Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar kota.

“Kita sudah mendapat temuan awal dan langsung kita tindak lanjuti," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Tulungagung Baskoro, Rabu (24/5/2017).

Dugaan awal rokok polos ini berasal dari wilayah Blitar. Produsen disinyalir sengaja menjadikan wilayah gunung dan pelosok desa sebagai pasar. Karenanya penyisiran juga diarahkan ke wilayah Kecamatan Pagerwojo, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek.

Petugas juga memantau wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan Rejotangan yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar. Begitu juga dengan daerah pinggiran Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, tidak luput dari pengawasan petugas.

“Dari kebanyakan kasus yang ada rokok berasal dari Blitar. Seperti di Sendang itu berasal dari Blitar," jelasnya.

Terkait dengan temuan ini tim KPPBC Tulungagung telah berkoordinasi dengan KPPBC Kabupaten Blitar. KPPBC Tulungagung diminta untuk membantu pengembangan kasus. Apalagi salah satu industri rokok ilegal di Blitar informasinya telah terbongkar. “Kami diminta untuk menyidik," terang Baskoro.

KPPBC melihat Tulungagung relatif lebih bersih dari produsen rokok ilegal. Dia mengatakan bahwa kalangan industri tembakau olahan di Tulungagung sendiri lebih terdidik. Para pelaku usaha tidak tergiur memproduksi rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Aktivis Pusat Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Tulungagung Imam Ma’ruf menilai persoalan rokok polos bukan hal baru. Menurutnya pemberantasan rokok ilegal ini masih bersifat monumental. “Artinya operasi yang digelar selama ini belum benar benar bersifat kompeherensif dan reguler. Pemberantasan masih bersifat kasuistis atau adanya atensi," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
19 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
10 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
11 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved