Bea Cukai Buru Produsen Rokok Ilegal Asal Blitar

Rabu, 24 Mei 2017 - 11:17 WIB
Bea Cukai Buru Produsen Rokok Ilegal Asal Blitar
Bea Cukai Buru Produsen Rokok Ilegal Asal Blitar
A A A
TULUNGAGUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tulungagung memburu produsen rokok polos atau tanpa cukai yang beredar luas di sejumlah pelosok desa. Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar kota.

“Kita sudah mendapat temuan awal dan langsung kita tindak lanjuti," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Tulungagung Baskoro, Rabu (24/5/2017).

Dugaan awal rokok polos ini berasal dari wilayah Blitar. Produsen disinyalir sengaja menjadikan wilayah gunung dan pelosok desa sebagai pasar. Karenanya penyisiran juga diarahkan ke wilayah Kecamatan Pagerwojo, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek.

Petugas juga memantau wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan Rejotangan yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar. Begitu juga dengan daerah pinggiran Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, tidak luput dari pengawasan petugas.

“Dari kebanyakan kasus yang ada rokok berasal dari Blitar. Seperti di Sendang itu berasal dari Blitar," jelasnya.

Terkait dengan temuan ini tim KPPBC Tulungagung telah berkoordinasi dengan KPPBC Kabupaten Blitar. KPPBC Tulungagung diminta untuk membantu pengembangan kasus. Apalagi salah satu industri rokok ilegal di Blitar informasinya telah terbongkar. “Kami diminta untuk menyidik," terang Baskoro.

KPPBC melihat Tulungagung relatif lebih bersih dari produsen rokok ilegal. Dia mengatakan bahwa kalangan industri tembakau olahan di Tulungagung sendiri lebih terdidik. Para pelaku usaha tidak tergiur memproduksi rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Aktivis Pusat Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Tulungagung Imam Ma’ruf menilai persoalan rokok polos bukan hal baru. Menurutnya pemberantasan rokok ilegal ini masih bersifat monumental. “Artinya operasi yang digelar selama ini belum benar benar bersifat kompeherensif dan reguler. Pemberantasan masih bersifat kasuistis atau adanya atensi," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3938 seconds (0.1#10.140)