Ini Besaran Kenaikan Santunan Jasa Raharja
A
A
A
MANADO - Per 1 Juni 2017 mendatang, besaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang mengalami peningkatan 100%. "Iya, jadi nilai santunan yang diterima korban kecelakaan naik dua kali lipat. Kebijakan baru ini tanpa atau tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib ataupun sumbangan wajib," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Utara, Suratno, Jumat (26/5/2017).
Adapun nilai besaran kenaikan santunan yakni, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta (Semula Rp25 juta), santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia (yang telah dinaikan menjadi Rp50 juta).
Dan penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta (semula Rp10 juta) dan penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta (semula Rp2 juta) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Suratno menjelaskan, penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017).
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017). "Perseroan kami siap dan memiliki kemampuan membayarkan klaim," sambungnya.
Adapun saat ini di waktu tersisa sebelum kebijakan diterapkan, PT Jasa Raharja (Persero) tengah menfokuskan penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta mengoptimalkan sosialisasi ke masyarakat.
Adapun nilai besaran kenaikan santunan yakni, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta (Semula Rp25 juta), santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia (yang telah dinaikan menjadi Rp50 juta).
Dan penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta (semula Rp10 juta) dan penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta (semula Rp2 juta) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Suratno menjelaskan, penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017).
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017). "Perseroan kami siap dan memiliki kemampuan membayarkan klaim," sambungnya.
Adapun saat ini di waktu tersisa sebelum kebijakan diterapkan, PT Jasa Raharja (Persero) tengah menfokuskan penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta mengoptimalkan sosialisasi ke masyarakat.
(ven)