Ini Besaran Kenaikan Santunan Jasa Raharja

Jum'at, 26 Mei 2017 - 23:16 WIB
Ini Besaran Kenaikan...
Ini Besaran Kenaikan Santunan Jasa Raharja
A A A
MANADO - Per 1 Juni 2017 mendatang, besaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang mengalami peningkatan 100%. "Iya, jadi nilai santunan yang diterima korban kecelakaan naik dua kali lipat. Kebijakan baru ini tanpa atau tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib ataupun sumbangan wajib," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Utara, Suratno, Jumat (26/5/2017).

Adapun nilai besaran kenaikan santunan yakni, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta (Semula Rp25 juta), santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia (yang telah dinaikan menjadi Rp50 juta).

Dan penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta (semula Rp10 juta) dan penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta (semula Rp2 juta) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Suratno menjelaskan, penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017).

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017). "Perseroan kami siap dan memiliki kemampuan membayarkan klaim," sambungnya.

Adapun saat ini di waktu tersisa sebelum kebijakan diterapkan, PT Jasa Raharja (Persero) tengah menfokuskan penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta mengoptimalkan sosialisasi ke masyarakat.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
PT Jasa Raharja Segera...
PT Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
15 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
25 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
41 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
42 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
52 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved