Top Up Kartu Elektronik Tol Kena Biaya Setelah Oktober 2017

Rabu, 31 Mei 2017 - 13:42 WIB
Top Up Kartu Elektronik Tol Kena Biaya Setelah Oktober 2017
Top Up Kartu Elektronik Tol Kena Biaya Setelah Oktober 2017
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan isi ulang atau top up kartu elektronik tol akan kena biaya setelah Oktober 2017. Langkah ini diambil untuk makin menggencarkan penggunaan uang nontunai.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, biaya tersebut dikenakan ke nasabah karena bank akan melakukan sosialisasi besar-besaran untuk menggunakan kartu elektronik. Hal ini dinilainya cukup penting.

(Baca Juga: BI dan PUPR Kerja Sama Tingkatkan Pembayaran Tol Non Tunai)

"Supaya bank lebih aktif tawarkan fasilitas harus sosialisasi, kita izinkan peroleh fee saat top up. Itu bagi bank penting dia untuk bisa mengenakan biaya," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, jika ada biaya saat top up, Agus menjelaskan, akan membuat meningkatkan fasilitas pembayaran nontunai. Contohnya, kemudahan dalam memperoleh uang elektronik.

"Kalau kita tak kasih kesempatan top up fee bagi bank, fasilitas kurang cepat. Cari kartu susah, ke depan akan mudah, biaya top up sangat rasional," kata dia.

Agus menuturkan, pada awalnya top up hanya bisa dilakukan di bank penerbit saja. Selanjutnya pengisian ulang bisa dari bank lain yang terdaftar.

(Baca Juga: Strategi BI dan PUPR Tingkatkan Pembayaran Tol Nontunai)

"Top up awal di masing-masing issuer, sejalan ini masing-masing kita efektifkan national payment gateway, top up bisa dilakukan di semua bank," tutur Agus.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua kartu elektronik. Masih adanya waktu hingga Oktober dikarenakan menunggu terbentuknya konsorsium Electronic Toll Collection (ETC) lima bulan mendatang. "Jadi itu nanti untuk semua kartu dan Oktober setelah ETC terbentuk," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6592 seconds (0.1#10.140)