15 Desember 2021, Tarif Tol Makassar Seksi IV Akan Naik Rp500
Senin, 06 Desember 2021 - 16:31 WIB
loading...
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan bersama Komisaris PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha saat memberikan keterangan terkait penyesuaian tarif tol Makassar di Menawa Bosowa, Senin (6/12/2021). Foto: Sindonews/Andi Nur Isman
A
A
A
MAKASSAR - Tarif Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV mengalami penyesuaian. Ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di sejumlah gerbang untuk masing-masing golongan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Rencananya akan berlaku mulai 15 Desember 2021, pukul 00.01 Wita.
Baca Juga: Jalan Tol Akses MNP Ground Breaking Akhir Desember 2021
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir, yakni sebesar 3,22 persen. Berdasarkan angka inflasi itu, maka ditetapkan ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di lima gerbang tol seksi IV.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30 persen pengguna jalan saja. Sementara 70 persen sisanya tidak mengalami penyesuaian alias masih dengan tarif yang sama.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Rencananya akan berlaku mulai 15 Desember 2021, pukul 00.01 Wita.
Baca Juga: Jalan Tol Akses MNP Ground Breaking Akhir Desember 2021
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir, yakni sebesar 3,22 persen. Berdasarkan angka inflasi itu, maka ditetapkan ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di lima gerbang tol seksi IV.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30 persen pengguna jalan saja. Sementara 70 persen sisanya tidak mengalami penyesuaian alias masih dengan tarif yang sama.
Lihat Juga :