Sengketa Pajak Tercatat Terus Meningkat Tiap Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban lembaga keuangan bank maupun non bank untuk melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mulai berlaku tahun depan. Dengan batasan nilai saldo Rp 200 juta pengamat memperkirakan bakal terjadi limpahan pekerjaan bagi pemerintah.
Meskipun hal itu tidak mudah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah bertekad untuk meningkatkan kinerja lembaga-lembaga perpajakan. Kepastian hukum perpajakan memang kerap dikeluhkan oleh kalangan pengusaha, terutama mereka yang bergerak di sektor pertambangan mengingat kerap terjadinya penafsiran yang berbeda atas aturan yang ada.
Hal itu misalnya menyangkut besaran kewajiban pajak pada perusahaan yang menandatangani kontrak karya generasi terdahulu. Konsultan dan pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah Damian menyebut keprihatinnya, terkait dengan perselisihan atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerap kali berbeda. Akibatnya jumlah sengketa pajak terus tumbuh tiap tahunnya.
Menurut David, jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada pengadilan pajak pada 2014 melonjak naik 29,37% menjadi 10.866 perkara dibandingkan 2013. Sementara jumlah perkara yang diputuskan pengadilan pajak tercatat 8.845 buah atau naik 19,92%.
"Pertumbuhan jumlah perkara itu terus terjadi pada tahun selanjutnya. Selain terus terjadi tumpukan perkara, keputusan Pengadilan Pajak pun tak langsung final karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding," katanya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani sendiri telah menyadari kondisi seperti ini. dalam kesempatan pelantikan pejabat lingkungan 8 pejabat eselon Ii di Kementerian Keuangan, mantan direktur Bank dunia itu meminta kepada Hana Sri Juni Kartika, sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak agar dapat meningkatkan pelayanan sengketa pajak.
Meskipun hal itu tidak mudah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah bertekad untuk meningkatkan kinerja lembaga-lembaga perpajakan. Kepastian hukum perpajakan memang kerap dikeluhkan oleh kalangan pengusaha, terutama mereka yang bergerak di sektor pertambangan mengingat kerap terjadinya penafsiran yang berbeda atas aturan yang ada.
Hal itu misalnya menyangkut besaran kewajiban pajak pada perusahaan yang menandatangani kontrak karya generasi terdahulu. Konsultan dan pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah Damian menyebut keprihatinnya, terkait dengan perselisihan atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerap kali berbeda. Akibatnya jumlah sengketa pajak terus tumbuh tiap tahunnya.
Menurut David, jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada pengadilan pajak pada 2014 melonjak naik 29,37% menjadi 10.866 perkara dibandingkan 2013. Sementara jumlah perkara yang diputuskan pengadilan pajak tercatat 8.845 buah atau naik 19,92%.
"Pertumbuhan jumlah perkara itu terus terjadi pada tahun selanjutnya. Selain terus terjadi tumpukan perkara, keputusan Pengadilan Pajak pun tak langsung final karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding," katanya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani sendiri telah menyadari kondisi seperti ini. dalam kesempatan pelantikan pejabat lingkungan 8 pejabat eselon Ii di Kementerian Keuangan, mantan direktur Bank dunia itu meminta kepada Hana Sri Juni Kartika, sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak agar dapat meningkatkan pelayanan sengketa pajak.
(akr)