Perbaiki Iklim Investasi, BSN Luncurkan ISO Anti Suap

Kamis, 08 Juni 2017 - 13:27 WIB
Perbaiki Iklim Investasi,...
Perbaiki Iklim Investasi, BSN Luncurkan ISO Anti Suap
A A A
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) meluncurkan SNI ISO 37001:2016. Sistem ini merupakan sertifikasi untuk mencegah penyuapan sebagai upaya pemberantasan korupsi. Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik dari 36 menjadi 37 tahun ini.

Meski kenaikannya tidak terlalu progresif namun trendnya setiap tahun ada kenaikan. Di sisi lain, katanya, suap menyuap di sektor swasta saat ini sangat mengkhawatirkan dan bisa membahayakan sektor publik.

"Hari ini BSN meluncurkan ISO 37001 yang akan sangat membantu pengendalian praktek penyuapan. Apalagi mayoritas kasus yang ditangani KPK mengenai penyuapan," katanya saat peluncuran SNI ISO 37001:2016 di kantor BSN.

Teten menjelaskan, ISO ini sangat relevan dan jika berlaku di seluruh organisasi maka akan membawa Indonesia sejajar dengan negara lain yang aktif memberantas korupsi. Dia juga berharap ISO ini akan menaikkan IPK Indonesia terutama dari sektor swasta.

Menurutnya dengan adanya standar ini maka iklim investasi di Indonesia akan semakin baik. Sebab salah satu usaha untuk menggairahkan iklim investasi ialah dengan meminimalisir korupsi di sektor bisnis.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, ISO ini mempunyai sanksi bahwa jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan suap maka akreditasinya akan dicabut. Menurut dia, perusahaan sangat takut akreditasinya dicabut karena branding perusahaan tersebut akan turun.

Jika akreditasinya dicabut, katanya, maka perusahaan itu tidak akan bisa berbisnis di bidang yang digelutinya saat ini. "Kalau ada kejadian, maka bisa langsung cabut. Kami juga akan melakukan evaluasi setiap empat tahun sekali," paparnya.

Bambang menambahkan, sistem penerapan ISO 37001: 2016 dikembangkan dari awal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di Indonesia.

Atas dasar Inpres No 10/2016 maka BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi organisasi besar, menengah, dan kecil, baik untuk sektor publik, swasta maupun nirlaba dalam mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penyuapan oleh atau untuk organisasi.

Terang dia pihaknya akan melakukan pilot project ke dua perusahaan swasta, satu pemerintah daerah dan satu lembaga di pemerintah pusat. Tujuannya ialah untuk mensosialisasikan bahwa sistem manajemen ini akan menjamin bahwa petinggi ataupun staf suatu organisasi tidak melakukan suap. Standarnya sudah tersusun tentang pengertian suap, apa yang tidak boleh dilakukan dan dokumentasinya.

"Akan ada point manajemen yang intinya klien itu harus senang dengan jaminan mutu yang ditetapkan suaru organisasi atau perusahaan. Perusahaan pun harus mempnuyai data yang terekam dan bisa ditelusuri," ungkap dia.

Kendati demikian, lanjutnya, karena pemenuhan persyaratan Standar Internasional Sistem Manajemen, merupakan salah satu persyaratan utama dalam kegiatan perdagangan dan transaksi lintas negara.

Maka diperlukan sistem saling pengakuan antar negara terhadap kesetaraan proses sertifikasi berbagai sistem manajemen yang dipersyaratkan di setiap negara untuk memastikan pemenuhan persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015. Sementara khusus untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan harus memenuhi perysaratan tambahan yang ditetapkan dalam ISO/IEC TS 17021-9: 2016.

Saling Pengakuan terhadap sertifikat sistem manajemen di tingkat internasional, dilakukan melalui International Accreditation Forum (IAF), melalui proses peer-evaluation yang dikoordinasikan oleh organisasi regional, untuk Asia Pacific dikoordinasikan oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dimana Indonesia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2379 seconds (0.1#10.140)