Cara Agar Barang Impor Tak Kena Pajak Berlipat

Kamis, 08 Juni 2017 - 14:02 WIB
Cara Agar Barang Impor...
Cara Agar Barang Impor Tak Kena Pajak Berlipat
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula USD50 menjadi USD100, selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5% serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).

Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.

Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia memaparkan, bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor. “Semuanya telah diatur, baik di Undang-undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Ia menambahkan bahwa pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.

Oza mengungkapkan dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
13 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
45 menit yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
1 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved