Cara Agar Barang Impor Tak Kena Pajak Berlipat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula USD50 menjadi USD100, selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5% serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).
Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia memaparkan, bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor. “Semuanya telah diatur, baik di Undang-undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).
Ia menambahkan bahwa pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.
Oza mengungkapkan dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.
“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkasnya.
Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia memaparkan, bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor. “Semuanya telah diatur, baik di Undang-undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).
Ia menambahkan bahwa pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.
Oza mengungkapkan dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.
“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkasnya.
(akr)