Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:11 WIB
Direvisi, Saldo Nasabah...
Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Institute Development of Economic and Finance (Indef) masih mempertanyakan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan ke Ditjen Pajak terkait penerapan pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Padahal, pemerintah telah merevisi batas minimum saldo dari Rp250 juta menjadi Rp1 miliar.

(Baca: Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar )

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar USD250 ribu atau setara Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.

"Awalnya di PMK kan Rp200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan sehari berubah menjadi Rp1 miliar. Kalau mengacu ke AEoI standarnya USD250 ribu. Artinya, kalau pakai kurs Rp13.500/USD maka sekitar Rp3,3 miliar," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, jika Indonesia menggunakan acuan (benchmark) yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.

(Baca: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah )

"Kalau misalnya pemerintah sudah memiliki hitungan yang matang dan ada dasarnya, tentu enggak akan mudah berubah-ubah. Apalagi kalau mengacu ke AEoI," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
3 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
3 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
4 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
4 jam yang lalu
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved