Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:11 WIB
Direvisi, Saldo Nasabah...
Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Institute Development of Economic and Finance (Indef) masih mempertanyakan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan ke Ditjen Pajak terkait penerapan pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Padahal, pemerintah telah merevisi batas minimum saldo dari Rp250 juta menjadi Rp1 miliar.

(Baca Juga: Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar)

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar USD250 ribu atau setara Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.

"Awalnya di PMK kan Rp200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan sehari berubah menjadi Rp1 miliar. Kalau mengacu ke AEoI standarnya USD250 ribu. Artinya, kalau pakai kurs Rp13.500/USD maka sekitar Rp3,3 miliar," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, jika Indonesia menggunakan acuan (benchmark) yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.

(Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah)

"Kalau misalnya pemerintah sudah memiliki hitungan yang matang dan ada dasarnya, tentu enggak akan mudah berubah-ubah. Apalagi kalau mengacu ke AEoI," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3273 seconds (0.1#10.140)