Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:11 WIB
Direvisi, Saldo Nasabah...
Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Institute Development of Economic and Finance (Indef) masih mempertanyakan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan ke Ditjen Pajak terkait penerapan pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Padahal, pemerintah telah merevisi batas minimum saldo dari Rp250 juta menjadi Rp1 miliar.

(Baca: Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar )

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar USD250 ribu atau setara Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.

"Awalnya di PMK kan Rp200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan sehari berubah menjadi Rp1 miliar. Kalau mengacu ke AEoI standarnya USD250 ribu. Artinya, kalau pakai kurs Rp13.500/USD maka sekitar Rp3,3 miliar," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, jika Indonesia menggunakan acuan (benchmark) yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.

(Baca: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah )

"Kalau misalnya pemerintah sudah memiliki hitungan yang matang dan ada dasarnya, tentu enggak akan mudah berubah-ubah. Apalagi kalau mengacu ke AEoI," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
3 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
3 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved