Selewengkan Data Nasabah, Sanksi Petugas Pajak Terlalu Lunak

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:49 WIB
Selewengkan Data Nasabah,...
Selewengkan Data Nasabah, Sanksi Petugas Pajak Terlalu Lunak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Keuangan) dinilai Institute Development of Economic and Finance (Indef) tidak adil dalam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang menyelewengkan data nasabah perbankan, yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Sanksi bagi petugas pajak yang 'berkhianat' terkesan terlalu lunak dan ringan.

(Baca: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah )

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Pasal 30 ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa sanksi pidana merujuk pada pasal 41 UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Artinya, petugas pajak yang berkhianat hanya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan denda maksimum Rp500 juta.

"Sanksi bagi petugas pajak sangat ringan dibanding kalau kita bandingkan dengan sanksi terhadap perbankan, atau sanksi kepada masyarakat atau nasabah," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Enny menilai bahwa PMK tersebut telah mereduksi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa petugas pajak yang menyalahgunakan data peserta tax amnesty akan dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun.

"Jadi PMK justru mereduksi UU. Cuma permasalahannya, PMK ini yang maha kuasa dan sangat operasional. Ini jangan sampai justru akan menimbulkan kontradiksi dalam peraturan perundangan," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya juga menganggap bahwa sanksi dalam aturan tersebut lebih ditujukkan kepada sektor keuangan dibanding kepada petugas pajak. "Padahal aturan ini menyimpan potensi moral hazard yang tinggi untuk disalahgunakan regulator," tuturnya.

Baca Juga:

Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan

Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved