Selewengkan Data Nasabah, Sanksi Petugas Pajak Terlalu Lunak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Keuangan) dinilai Institute Development of Economic and Finance (Indef) tidak adil dalam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang menyelewengkan data nasabah perbankan, yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Sanksi bagi petugas pajak yang 'berkhianat' terkesan terlalu lunak dan ringan.
(Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Pasal 30 ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa sanksi pidana merujuk pada pasal 41 UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Artinya, petugas pajak yang berkhianat hanya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan denda maksimum Rp500 juta.
"Sanksi bagi petugas pajak sangat ringan dibanding kalau kita bandingkan dengan sanksi terhadap perbankan, atau sanksi kepada masyarakat atau nasabah," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Enny menilai bahwa PMK tersebut telah mereduksi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa petugas pajak yang menyalahgunakan data peserta tax amnesty akan dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun.
"Jadi PMK justru mereduksi UU. Cuma permasalahannya, PMK ini yang maha kuasa dan sangat operasional. Ini jangan sampai justru akan menimbulkan kontradiksi dalam peraturan perundangan," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya juga menganggap bahwa sanksi dalam aturan tersebut lebih ditujukkan kepada sektor keuangan dibanding kepada petugas pajak. "Padahal aturan ini menyimpan potensi moral hazard yang tinggi untuk disalahgunakan regulator," tuturnya.
Baca Juga:
Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar
(Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Terlalu Lugu Intip Data Nasabah)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Pasal 30 ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa sanksi pidana merujuk pada pasal 41 UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Artinya, petugas pajak yang berkhianat hanya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan denda maksimum Rp500 juta.
"Sanksi bagi petugas pajak sangat ringan dibanding kalau kita bandingkan dengan sanksi terhadap perbankan, atau sanksi kepada masyarakat atau nasabah," katanya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Enny menilai bahwa PMK tersebut telah mereduksi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa petugas pajak yang menyalahgunakan data peserta tax amnesty akan dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun.
"Jadi PMK justru mereduksi UU. Cuma permasalahannya, PMK ini yang maha kuasa dan sangat operasional. Ini jangan sampai justru akan menimbulkan kontradiksi dalam peraturan perundangan," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya juga menganggap bahwa sanksi dalam aturan tersebut lebih ditujukkan kepada sektor keuangan dibanding kepada petugas pajak. "Padahal aturan ini menyimpan potensi moral hazard yang tinggi untuk disalahgunakan regulator," tuturnya.
Baca Juga:
Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Masih Dipertanyakan Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar
(izz)