Alasan Sri Mulyani Revisi PMK 70 untuk Azas Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan konkret pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Beleid tersebut tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam revisi, pemerintah menganulir batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Menurut Sri Mulyani, revisi ini dilakukan setelah mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Sehingga pemerintah perlu mengedepankan azas keadilan dalam mengambil keputusan mengenai batas minimal uang yang bisa diintip Direktorat Jenderal Pajak.
"Sesudah mendengar masukan dari berbagai masyarakat maka pemerintah menganggap bahwa kami fokus dan berikan perhatian kepada di atas Rp1 miliar untuk memberikan azas keadilan," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, banyak yang beranggapan dan bereaksi bahwa saldo minimum ini tidak adil untuk mereka yang berprofesi sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena saldo mereka banyak yang mencapai angka (Rp200 juta) tersebut.
"Maka kami coba lakukan revisi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, dilihat dari data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), masyarakat Indonesia baik perusahaan atau orang pribadi, mereka yang memiliki rekening hingga Rp200 juta ada 199.849.842 atau 98,86% dari total rekening di Indonesia.
"Namun ternyata dari sisi nilainya, itu hanya di bawah 20 persen," katanya.
Kemudian, yang memiliki rekening antara Rp200 juta-Rp1 miliar dimiliki oleh 1,8 juta akun. Itu dari sisi persentasi kurang dari 1% dari total akun yang saldonya Rp200 juta-Rp1 miliar. "Nilai totalnya sekitar 16,25 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk akun di atas Rp1 miliar mencapai 496.867 akun. Itu hanya 0,25% dari total akun di Indonesia. Namun jika dari sisi nilainya ada 64,2% dari total simpanan di perbankan Indonesia.
Beleid tersebut tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam revisi, pemerintah menganulir batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Menurut Sri Mulyani, revisi ini dilakukan setelah mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Sehingga pemerintah perlu mengedepankan azas keadilan dalam mengambil keputusan mengenai batas minimal uang yang bisa diintip Direktorat Jenderal Pajak.
"Sesudah mendengar masukan dari berbagai masyarakat maka pemerintah menganggap bahwa kami fokus dan berikan perhatian kepada di atas Rp1 miliar untuk memberikan azas keadilan," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, banyak yang beranggapan dan bereaksi bahwa saldo minimum ini tidak adil untuk mereka yang berprofesi sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena saldo mereka banyak yang mencapai angka (Rp200 juta) tersebut.
"Maka kami coba lakukan revisi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, dilihat dari data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), masyarakat Indonesia baik perusahaan atau orang pribadi, mereka yang memiliki rekening hingga Rp200 juta ada 199.849.842 atau 98,86% dari total rekening di Indonesia.
"Namun ternyata dari sisi nilainya, itu hanya di bawah 20 persen," katanya.
Kemudian, yang memiliki rekening antara Rp200 juta-Rp1 miliar dimiliki oleh 1,8 juta akun. Itu dari sisi persentasi kurang dari 1% dari total akun yang saldonya Rp200 juta-Rp1 miliar. "Nilai totalnya sekitar 16,25 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk akun di atas Rp1 miliar mencapai 496.867 akun. Itu hanya 0,25% dari total akun di Indonesia. Namun jika dari sisi nilainya ada 64,2% dari total simpanan di perbankan Indonesia.
(ven)