Pekerja Pelabuhan RI Kecam Operator Global Hutchison dan ICTSI

Senin, 12 Juni 2017 - 19:21 WIB
Pekerja Pelabuhan RI...
Pekerja Pelabuhan RI Kecam Operator Global Hutchison dan ICTSI
A A A
JAKARTA - Ratusan anggota Federasi Pekerja sektor Pelabuhan dan Transportasi Indonesia mengecam keras aksi kesewenangan terhadap karyawan yang dilakukan operator global asal Hong Kong Hutchison dan Filipina ICTSI.

Kecaman disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan pos 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kampanye "Justice4DockWorkers" diadakan di seluruh dunia oleh Federasi Pekerja Transportasi International (ITF) beserta afiliasinya termasuk Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI).

Kedua federasi menyoroti banyak pelanggaran yang dilakukan kedua operator global baik Huthison maupun ICTSI selama beroperasi di Tanjung Priok. Ketua FBTPI Ilhamsyah menyatakan ICTSI Filipina lewat partner lokal Olah Jasa Andal (OJA) telah terbukti merampas hak-hak pekerja.

ICTSI dan OJA enggan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), padahal PKB penting agar aturan main jelas antara pengusaha dan pekerja. Dia juga mengutuk ICTSI dan OJA yang tidak membayar upah lembur pekerja sejak Oktober 2011 sampai Februari 2015, padahal sudah ada penetapan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Utara.

"Seharusnya sebagai perusahaan publik yang taat aturan, ICTSI dan OJA harus menjunjung tata kelola perusahaan yang baik," kata Ilhamsyah dalam rilisnya, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sekretaris Jendral FPPI Nova Sofyan Hakim menyoroti arogansi Hutchison yang tetap memperpanjang pengelolaan aset nasional, JICT, walau tanpa alas hukum dan merugikan negara seperti yang tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hutchison memperpanjang pengelolaan terminal petikemas terbesar RI, JICT dengan investasi yang murah karena harganya lebih rendah dari pembelian awal di tahun 1999. Padahal, Hutchison telah mengeruk untung besar selama 16 tahun beroperasi di JICT. Tercatat pendapatan JICT rata-rata pertahun mencapai Rp2 triliun sampai Rp3 triliun.

Meski belum ada rekomendasi jelas dari pemerintah, namun termin perpanjangan uang sewa JICT tetap dijalankan direksi. Untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik kasus JICT karena diduga perbuatan kejahatan korupsi, pidana pajak dan kejahatan korporasi telah terpenuhi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
JICT Tanjung Priok,...
JICT Tanjung Priok, Pelabuhan Pertama Peraih Sertifikasi ISO 22301
Quay Container Crane...
Quay Container Crane dari Pelabuhan Tanjung Priok Direlokasi ke Pelabuhan Bagendang
Satu Bulan, JICT Terima...
Satu Bulan, JICT Terima 2 Layanan Kapal Baru
JICT Komitmen Persingkat...
JICT Komitmen Persingkat Waktu Singgah Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok
Video Pungli di Tanjung...
Video Pungli di Tanjung Priok Beredar di Medsos, JICT: Itu Hoaks
JICT Dukung Penegakan...
JICT Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pungli Di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
50 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
1 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
3 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved