Mengecam Pemberhentian Sopir Tanki BBM
A
A
A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga terjadi kepada ratusan sopir yang bertanggungjawab mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapatkan kecaman dari Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Diterangkan pada akhir Mei 2017 lalu, Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina telah diberhentikan yang berjumlah 414 orang.
"Sehubungan dengan permasalahan Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina, kami mengecam PHK sepihak dan menyampaikan rekomendasi. Pertama mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali semua crew Awak Mobil Tanki (AMT) yang di PHK sepihak," terang Rieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Selanjutnya Ia juga mendesak kepada pihak perusahaan agar membayarkan upah serta memberikan THR bagi semua crew Awak Mobil Tanki (AMT) di PHK sepihak. Ditambahkan olehnya perusahaan juga harus untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dengan menjalankan seluruh Nota Pengawasan Sudin Jakarta Utara.
Selain itu PHK sopir distribusi BBM dengan rincian Depot Plumpang (distribusi ke Jabodetabek) berjumlah 353 orang, Depot Merak (distribusi ke Banten) mencapai 14 orang, Depot Tasikmalaya(distribusi ke Tasikamalaya, Garut, Kuningan) 2 orang, ditambah Depot Ujung Berung (distribusi ke Bandung, Cimahi dan Sukabumi) 4 orang dan
Depot Lampung(distribusi ke Provinsi Lampung) 24 orang.
Lalu ada juga Depot Banyuwangi(distribusi ke Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso) mencapai 15 orang yang diberhentikan serta Depot Surabaya (distribusi ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Lumajang) 2 orang dikhawatirkan bakal mengganggu pasokan BBM saat hari raya.
"Saat arus mudik dan arus balik Lebaran harus ditunjang pasokan BBM di setiap SPBU sehingga PHK sepihak terhadap AMT Pertamina akan mengganggu arus distribusi BBM menjelang dan setelah hari raya," paparnya.
Diterangkan PHK sepihak tersebut disampaikan melalui pesan pendek SMS yang berisi bahwa Anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional). Kemudian pada tanggal 27 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017 diberikan surat melalui pos dari PT GUN isinya menyatakan tidak lulus untuk diangkat PKWTT.
Crew Awak Mobil Tanki (AMT) tersebut sejak tahun 2004 dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh PT.Pertamina Patra Niaga kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012. Seterusnya PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
"Sehubungan dengan permasalahan Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina, kami mengecam PHK sepihak dan menyampaikan rekomendasi. Pertama mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali semua crew Awak Mobil Tanki (AMT) yang di PHK sepihak," terang Rieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Selanjutnya Ia juga mendesak kepada pihak perusahaan agar membayarkan upah serta memberikan THR bagi semua crew Awak Mobil Tanki (AMT) di PHK sepihak. Ditambahkan olehnya perusahaan juga harus untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dengan menjalankan seluruh Nota Pengawasan Sudin Jakarta Utara.
Selain itu PHK sopir distribusi BBM dengan rincian Depot Plumpang (distribusi ke Jabodetabek) berjumlah 353 orang, Depot Merak (distribusi ke Banten) mencapai 14 orang, Depot Tasikmalaya(distribusi ke Tasikamalaya, Garut, Kuningan) 2 orang, ditambah Depot Ujung Berung (distribusi ke Bandung, Cimahi dan Sukabumi) 4 orang dan
Depot Lampung(distribusi ke Provinsi Lampung) 24 orang.
Lalu ada juga Depot Banyuwangi(distribusi ke Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso) mencapai 15 orang yang diberhentikan serta Depot Surabaya (distribusi ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Lumajang) 2 orang dikhawatirkan bakal mengganggu pasokan BBM saat hari raya.
"Saat arus mudik dan arus balik Lebaran harus ditunjang pasokan BBM di setiap SPBU sehingga PHK sepihak terhadap AMT Pertamina akan mengganggu arus distribusi BBM menjelang dan setelah hari raya," paparnya.
Diterangkan PHK sepihak tersebut disampaikan melalui pesan pendek SMS yang berisi bahwa Anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional). Kemudian pada tanggal 27 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017 diberikan surat melalui pos dari PT GUN isinya menyatakan tidak lulus untuk diangkat PKWTT.
Crew Awak Mobil Tanki (AMT) tersebut sejak tahun 2004 dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh PT.Pertamina Patra Niaga kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012. Seterusnya PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
(akr)