OJK Punya Dua Unit Baru untuk Kembangan Digital Finance
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto menuturkan, pihaknya telah memiliki dua unit baru dalam lembaganya untuk mendukung pengembangan digital finance di Indonesia.
Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki inkubator untuk mengembangkan digital finance dan telah meminta dukungan kepada OJK agar semakin berkembang untuk ke depannya dalam menjalankan keuangan dan pasar modal berbasis digital.
"BEI bilang sudah punya inkubator, tolong dong lebih didukung lagi, oke kita bilang kita dukung. OJK sendiri sekarang sudah punya dua unit baru, direktorat inovasi keuangan dan unit perizinan dan pengawasan fintech," kata dia dalam diskusi panel di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Direktorat inovasi keuangan sendiri saat ini penugasannya belum diresmikan dan direkturnya masih belum bisa disebutkan, lantaran masih dalam persiapan. Kemudian untuk unit perizinan dan pengawasan fintech, pihaknya sudah menunjuk direktur.
"Keduanya akan sama-sama memajukan fintech, karena kalau inovasi keuangan digital tentu akan menangani regulator dan research-nya. OJK, nanti ditangani direktorat fintech," ujarnya.
Sementara, untuk direktorat fintech, utamanya dibidang start up, OJK sudah menyiapkan Peraturan OJK No 77 tentang P2P lending, yakni tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
"Walau judulnya begitu, POJK punya dasar yang kuat untuk industri ini dan bisa ciptakan ekosistem di industri keuangan kita," tutur Rahmat.
Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki inkubator untuk mengembangkan digital finance dan telah meminta dukungan kepada OJK agar semakin berkembang untuk ke depannya dalam menjalankan keuangan dan pasar modal berbasis digital.
"BEI bilang sudah punya inkubator, tolong dong lebih didukung lagi, oke kita bilang kita dukung. OJK sendiri sekarang sudah punya dua unit baru, direktorat inovasi keuangan dan unit perizinan dan pengawasan fintech," kata dia dalam diskusi panel di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Direktorat inovasi keuangan sendiri saat ini penugasannya belum diresmikan dan direkturnya masih belum bisa disebutkan, lantaran masih dalam persiapan. Kemudian untuk unit perizinan dan pengawasan fintech, pihaknya sudah menunjuk direktur.
"Keduanya akan sama-sama memajukan fintech, karena kalau inovasi keuangan digital tentu akan menangani regulator dan research-nya. OJK, nanti ditangani direktorat fintech," ujarnya.
Sementara, untuk direktorat fintech, utamanya dibidang start up, OJK sudah menyiapkan Peraturan OJK No 77 tentang P2P lending, yakni tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
"Walau judulnya begitu, POJK punya dasar yang kuat untuk industri ini dan bisa ciptakan ekosistem di industri keuangan kita," tutur Rahmat.
(izz)