OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Jum'at, 16 Juni 2017 - 21:04 WIB
OJK Beri Sanksi Pelanggaran...
OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD, baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 s.d. 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.

"PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf a, b, dan h jo. angka 3 huruf a angka 1) Peraturan Nomor V.D.5 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD yang disebabkan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang USD dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo," kata Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum dalam keterangan resmi Jumat (16/6/2017).

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 6 huruf e Peraturan Nomor V.D.4 dan ketentuan angka 6 Peraturan Nomor III.C.7 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas sesuai dengan ketentuan angka 8 Peraturan Nomor V.D.1 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas yang melakukan transaksi Repo yang merugikan Bank Maluku dan Bank Anda, serta melakukan transaksi tanpa perintah Bank Anda.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp179,66 Triliun
Bos OJK: Kondisi Pasar...
Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih
OJK Catat Total Dana...
OJK Catat Total Dana Emisi Pasar Modal Capai Rp61 Triliun
Ini Jurus OJK untuk...
Ini Jurus OJK untuk Gairahkan Pasar Modal Indonesia
OJK: Investor Domestik...
OJK: Investor Domestik Topang Penguatan Pasar Saham di Juli
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
4 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
4 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
4 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
5 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
5 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved