OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Jum'at, 16 Juni 2017 - 21:04 WIB
OJK Beri Sanksi Pelanggaran...
OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD, baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 s.d. 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.

"PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf a, b, dan h jo. angka 3 huruf a angka 1) Peraturan Nomor V.D.5 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD yang disebabkan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang USD dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo," kata Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum dalam keterangan resmi Jumat (16/6/2017).

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 6 huruf e Peraturan Nomor V.D.4 dan ketentuan angka 6 Peraturan Nomor III.C.7 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas sesuai dengan ketentuan angka 8 Peraturan Nomor V.D.1 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas yang melakukan transaksi Repo yang merugikan Bank Maluku dan Bank Anda, serta melakukan transaksi tanpa perintah Bank Anda.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)