OJK: Investor Domestik Topang Penguatan Pasar Saham di Juli

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:45 WIB
loading...
OJK: Investor Domestik...
OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentimen positif dari pengembangan vaksin covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada Juli 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentimen positif dari pengembangan vaksin covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd.

"Penguatan pasar saham tersebut lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor nonresiden tercatat melakukan net buy sebesar Rp4,94 triliun mtd dengan rincian pasar saham net sell sebanyak Rp3,85 triliun, pasar SBN net buy Rp8,79 triliun," urai Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

(Baca Juga: 11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi )

Kata dia, perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. OJK juga mendukung program Pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi.

Ditambah serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

(Baca Juga: Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.

Selain itu OJK menegaskan belum akan menormalisasi aturan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, pasar modal belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Indikasinya masih tingginya volatilitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa pasar modal masih dalam proses pemulihan. Sebab, IHSG masih berada di posisi 5.000. Padahal indeks sebelum pandemi berada pada level 6.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)