624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Wajib Diterapkan Perusahaan

Rabu, 21 Juni 2017 - 14:57 WIB
624 Standar Kompetensi...
624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Wajib Diterapkan Perusahaan
A A A
Pemerintah hingga Juni telah mengeluarkan 624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sektor swasta diwajibkan memakai 624 SKKNI tersebut untuk investasi sumber daya manusia.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Herry Sudarmanto mengatakan, penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut diungkapkan saat membuka acara “Bincang PERSpektif Trakindo” yang mengusung tema "Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM.”

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, per bulan Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari 9 sektor yaitu sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih; Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran ; Pengangkutan dan Komunikasi ; Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan dan sektor jasa lainnya.

Hery menambahkan investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi, Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor 7 dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian. "Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,” ungkapnya.

Pemerintah diterangkan, telah mengeluarkan Inpres No 9/2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Inpres ini antara lain bertujuan dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi, maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan (SKKNI) yang berasal dari industri/pengguna. “Pemerintah berharap sektor-sektor usaha termasuk BUMN dan swasta, bekerja sama semakin erat dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI ini,” sambung dia.

Selama ini, menurut dia pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Namun pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.

“Disinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI,” papar Hery.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
2 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
3 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
4 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
6 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
7 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
9 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved