624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Wajib Diterapkan Perusahaan

Rabu, 21 Juni 2017 - 14:57 WIB
624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Wajib Diterapkan Perusahaan
624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Wajib Diterapkan Perusahaan
A A A
Pemerintah hingga Juni telah mengeluarkan 624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sektor swasta diwajibkan memakai 624 SKKNI tersebut untuk investasi sumber daya manusia.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Herry Sudarmanto mengatakan, penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut diungkapkan saat membuka acara “Bincang PERSpektif Trakindo” yang mengusung tema "Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM.”

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, per bulan Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari 9 sektor yaitu sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih; Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran ; Pengangkutan dan Komunikasi ; Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan dan sektor jasa lainnya.

Hery menambahkan investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi, Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor 7 dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian. "Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,” ungkapnya.

Pemerintah diterangkan, telah mengeluarkan Inpres No 9/2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Inpres ini antara lain bertujuan dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi, maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan (SKKNI) yang berasal dari industri/pengguna. “Pemerintah berharap sektor-sektor usaha termasuk BUMN dan swasta, bekerja sama semakin erat dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI ini,” sambung dia.

Selama ini, menurut dia pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Namun pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.

“Disinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI,” papar Hery.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4789 seconds (0.1#10.140)