Masyarakat Berpenghasilan Lebih dari Rp4 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Rabu, 21 Juni 2017 - 21:37 WIB
Masyarakat Berpenghasilan...
Masyarakat Berpenghasilan Lebih dari Rp4 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan akan mengubah kriteria batas atas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

Dalam ketentuan lama, rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah untuk mereka yang bergaji maksimal Rp4 juta.

Dengan ketentuan yang baru, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp4 juta pun bisa membeli rumah subsidi. Kebijakan ini akan dilaksanakan lewat perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan bahwa aturan ini segera diterapkan pada tahun depan. Saat ini, draft perubahan peraturan menteri (Permen) tersebut telah selesai dikerjakan.

"Draft peraturan menterinya sudah jadi. Tapi kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," katanya di kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017)

Namun, dia menambahkan, untuk kriteria pembelian rumah bersubsidi tersebut, tergantung dari tingkat upah minimum per provinsi. Dalam artian, pemerintah ingin penyaluran subsidi KPR di daerah lebih tepat sasaran karena menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.

"Untuk zonasinya, jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMPnya. Di beberapa daerah akan dinaikkan. Untuk sementara ini, tetap Rp4 juta dan Rp7 juta," katanya.

Seperti diketahui, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp4 juta dan Rp7 juta bisa punya kesempatan juga untuk mengajukan subsidi KPR.

Perluasan batas atas penghasilan penerima FLPP akan mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Efisiensi, Kementerian...
Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
16 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
36 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved