Masyarakat Berpenghasilan Lebih dari Rp4 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan akan mengubah kriteria batas atas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.
Dalam ketentuan lama, rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah untuk mereka yang bergaji maksimal Rp4 juta.
Dengan ketentuan yang baru, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp4 juta pun bisa membeli rumah subsidi. Kebijakan ini akan dilaksanakan lewat perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan bahwa aturan ini segera diterapkan pada tahun depan. Saat ini, draft perubahan peraturan menteri (Permen) tersebut telah selesai dikerjakan.
"Draft peraturan menterinya sudah jadi. Tapi kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," katanya di kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017)
Namun, dia menambahkan, untuk kriteria pembelian rumah bersubsidi tersebut, tergantung dari tingkat upah minimum per provinsi. Dalam artian, pemerintah ingin penyaluran subsidi KPR di daerah lebih tepat sasaran karena menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.
"Untuk zonasinya, jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMPnya. Di beberapa daerah akan dinaikkan. Untuk sementara ini, tetap Rp4 juta dan Rp7 juta," katanya.
Seperti diketahui, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp4 juta dan Rp7 juta bisa punya kesempatan juga untuk mengajukan subsidi KPR.
Perluasan batas atas penghasilan penerima FLPP akan mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran.
Dalam ketentuan lama, rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah untuk mereka yang bergaji maksimal Rp4 juta.
Dengan ketentuan yang baru, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp4 juta pun bisa membeli rumah subsidi. Kebijakan ini akan dilaksanakan lewat perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan bahwa aturan ini segera diterapkan pada tahun depan. Saat ini, draft perubahan peraturan menteri (Permen) tersebut telah selesai dikerjakan.
"Draft peraturan menterinya sudah jadi. Tapi kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," katanya di kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017)
Namun, dia menambahkan, untuk kriteria pembelian rumah bersubsidi tersebut, tergantung dari tingkat upah minimum per provinsi. Dalam artian, pemerintah ingin penyaluran subsidi KPR di daerah lebih tepat sasaran karena menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.
"Untuk zonasinya, jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMPnya. Di beberapa daerah akan dinaikkan. Untuk sementara ini, tetap Rp4 juta dan Rp7 juta," katanya.
Seperti diketahui, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp4 juta dan Rp7 juta bisa punya kesempatan juga untuk mengajukan subsidi KPR.
Perluasan batas atas penghasilan penerima FLPP akan mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran.
(ven)