Enam Menteri Bahas Freeport di Kemenkeu, Ini Hasilnya
Selasa, 04 Juli 2017 - 14:26 WIB
Enam Menteri Bahas Freeport di Kemenkeu, Ini Hasilnya
A
A
A
JAKARTA - Beberapa menteri kabinet kerja berkumpul di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas kelanjutan izin usaha PT Freeport Indonesia. Di antaranya Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuang Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai kelanjutan beroperasinya Freeport di Indonesia lantaran selama ini, izin perusahannya masih berstatus IUPK. Deputi Bidang Usaha Pertambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pemerintah masih terus membahas izin usaha untuk Freeport setelah IUPK sementara habis pada Oktober 2017.
"Empat poin yang tadi dibahas, perpanjangan, smelter, divestasi, dan stabilitas investasi. Kalau yang dua sudah disepakati Menteri ESDM mengenai perpanjangan dengan smelter yang harus wajib. Kemudian ada dua poin khusus yang sudah harus dijalankan Freeport, yakni terkait pembangunan smelter dan perpanjangan izin. Sudah (sepakat)," katanya usai rapat di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, terkait perpanjang kontrak, Freeport tetap diwajibkan mengubah dari kontrak karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat, yang bisa dilakukan dua kali perpanjangan hingga 20 tahun.
"Ini disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau IUPK (sementara) habis, berlaku prevailing, kalau pakai rezimnya IUPK ya prevailing. Kalau smelter harus dalam lima tahun ke depannya," ujar Harry.
Selain itu, Freeport saat ini masih belum mau menerima ketentuan pajak prevailing jika IUPK sementara habis dan di sisi lain, belum mau menerima IUPK tetap yang disodorkan.
"Kalau Freeport maunya nailed down, tapi nanti akan dibicarakan lagi. Itu belum disepakati. Justru itu, makanya masih dalam perundingan lagi. Kalau bea keluar itu prevailing sekarang, cuma untuk ke depannya belum disepakati," tuturnya.
Seperti diketahui, Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Perusahaan tambang itu menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian, dan belum mau mengikuti aturan pajak yang berlaku dan bisa berubah-ubah (prevailing).
Selain itu, pemerintah meminta Freeport Indonesia menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 51% kepada Indonesia saat kontraknya habis.
Sementara itu, Menteri ESDM Igansius Jonan enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat soal Freeport tersebut. Mantan Dirut PT KAI ini menuturkan, pemerintah masih menunggu respons dari Freeport atas kontrak yang disodorkan.
"Nanti saja dong keterangannya, wong lagi nego. Perpanjangan itu bisa dua kali 10 (tahun). Ya memang tujuannya itu. Soal fiskalnya (pajak), tanya Bu Sri (Mulyani)," kata Jonan.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai kelanjutan beroperasinya Freeport di Indonesia lantaran selama ini, izin perusahannya masih berstatus IUPK. Deputi Bidang Usaha Pertambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pemerintah masih terus membahas izin usaha untuk Freeport setelah IUPK sementara habis pada Oktober 2017.
"Empat poin yang tadi dibahas, perpanjangan, smelter, divestasi, dan stabilitas investasi. Kalau yang dua sudah disepakati Menteri ESDM mengenai perpanjangan dengan smelter yang harus wajib. Kemudian ada dua poin khusus yang sudah harus dijalankan Freeport, yakni terkait pembangunan smelter dan perpanjangan izin. Sudah (sepakat)," katanya usai rapat di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, terkait perpanjang kontrak, Freeport tetap diwajibkan mengubah dari kontrak karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat, yang bisa dilakukan dua kali perpanjangan hingga 20 tahun.
"Ini disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau IUPK (sementara) habis, berlaku prevailing, kalau pakai rezimnya IUPK ya prevailing. Kalau smelter harus dalam lima tahun ke depannya," ujar Harry.
Selain itu, Freeport saat ini masih belum mau menerima ketentuan pajak prevailing jika IUPK sementara habis dan di sisi lain, belum mau menerima IUPK tetap yang disodorkan.
"Kalau Freeport maunya nailed down, tapi nanti akan dibicarakan lagi. Itu belum disepakati. Justru itu, makanya masih dalam perundingan lagi. Kalau bea keluar itu prevailing sekarang, cuma untuk ke depannya belum disepakati," tuturnya.
Seperti diketahui, Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Perusahaan tambang itu menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian, dan belum mau mengikuti aturan pajak yang berlaku dan bisa berubah-ubah (prevailing).
Selain itu, pemerintah meminta Freeport Indonesia menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 51% kepada Indonesia saat kontraknya habis.
Sementara itu, Menteri ESDM Igansius Jonan enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat soal Freeport tersebut. Mantan Dirut PT KAI ini menuturkan, pemerintah masih menunggu respons dari Freeport atas kontrak yang disodorkan.
"Nanti saja dong keterangannya, wong lagi nego. Perpanjangan itu bisa dua kali 10 (tahun). Ya memang tujuannya itu. Soal fiskalnya (pajak), tanya Bu Sri (Mulyani)," kata Jonan.
(izz)
Lihat Juga :