Tarif KA Ekonomi Batal Naik

Rabu, 05 Juli 2017 - 19:42 WIB
Tarif KA Ekonomi Batal Naik
Tarif KA Ekonomi Batal Naik
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan untuk membatalkan kebijakan penyesuaian tarif kereta ekonomi (KA) ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai 7 Juli 2017. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.

Vice President Public Relations KAI Agus Komarudin mengungkapkan, per tanggal 6 Juni 2017 tarif KA bersubsidi kembali kepada tarif lama sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis, KAI membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api tersebut 24 Juni 2017 hingga 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, maka selisih biaya dapat diambil di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.

Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket kereta tersebut, maka dapat diambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund).

"Seperti di Gambir, Pasar Senen, Kiara Condong, Lempuyangan, dan stasiun di berbagai daerah lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan," tandasnya.

Berikut adalah daftar KA bersubsidi dan tarif yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017:

1. KA Logawa
Rute: Purwokerto-Surabayagubeng-Jember
Tarif: Rp74.000 dari sebelumnya Rp80.000

2. KA Brantas
Rute: Blitar-Pasarsenen
Tarif: Rp84.000 dari sebelumnya Rp95.000

3. KA Kahuripan
Rute: Blitar-Kiaracondong
Tarif: Rp84.000 dari sebelumnya Rp95.000

4. KA Bengawan
Rute: Purwosari-Pasarsenen
Tarif: Rp74.000 dari sebelumnya Rp80.000

5. KA Pasundan
Rute: Surabayagubeng-Kiaracondong
Tarif: Rp94.000 dari sebelumnya Rp110.000

6. KA Sri Tanjung
Rute: Lempuyangan-Banyuwangi
Tarif: Rp94.000 dari sebelumnya Rp110.000

7. KA GBM Selatan
Rute: Surabayagubeng-Pasarsenen
Tarif: Rp104.000 dari sebelumnya Rp120.000

8. KA Matarmaja
Rute: Malang-Pasarsenen
Tarif: Rp109.000 dari sebelumnya Rp125.000

9. KA Siantar Ekspres
Rute: Medan-Siantar
Tarif: Rp22.000 dari sebelumnya Rp27.000

10. KA Serayu
Rute: Purwokerto-Kroya-Jakartakota
Tarif: Rp67.000 dari sebelumnya Rp70.000

11. KA Kutojaya Selatan
Rute: Kutoarjo-Kiaracondong
Tarif: Rp62.000 dari sebelumnya Rp65.000

12. KA Tawang Alun
Rute: Malang-Banyuwangi
Tarif: Rp62.000 dari sebelumnya Rp65.000

13. KA Rajabasa
Rute: Kertapati-Tanjungkarang
Tarif: Rp32.000 dari sebelumnya Rp35.000

14. KA Logawa
Rute: Kertapati-Lubuklinggau
Tarif: Rp32.000 dari sebelumnya Rp35.000

15. KA Putra Deli
Rute: Tanjung Balai-Medan
Tarif: Rp27.000 dari sebelumnya Rp30.000

16. KA Probowangi
Rute: Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng
Tarif: Rp56.000 dari sebelumnya Rp65.000

17. KA Probowangi
Rute: Banyuwangi-Probolinggo
Tarif: Rp27.000 dari sebelumnya Rp30.000

18. KA Probowangi
Rute: Banyuwangi-Surabayagubeng
Tarif: Rp29.000 dari sebelumnya Rp35.000

19. KA Tegal Ekspress
Rute: Tegal-Pasarsenen
Tarif: Rp49.000 dari sebelumnya Rp50.000

20. KA Maharani
Rute: Surabaya Pasarturi-Semarangponcol
Tarif: Rp50.000 dari sebelumnya Rp49.000
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5985 seconds (0.1#10.140)