BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway

Kamis, 06 Juli 2017 - 16:48 WIB
BI Resmi Terbitkan PBI...
BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 mengenai gerbang pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) yang ditetapkan pada 21 Juni 2017. BI menetapkan kebijakan GPN NPG melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Direktur Eksekutif Kepala Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, serta interoperabilitas insturmen pembayaran.

"Cakupan PBI ini diterbitkan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lancar, aman, andal, dan efisien," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Onny memaparkan, pihak dalam GPN (NPG) meliputi penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) meliputi lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga service.

Menurutnya, selain memenuhi kriteria atau persyaratan, pihak yang akan menjadi penyelenggara NPG harus mendapatkan penetapan untuk lembaga standar atau lembaga services dan persetujuan untuk lembaga switching.

"Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) berupa bank umum dan bank umum syariah. Untuk instrumen kartu ATM dan atau kartu debet wajib terhubung dengan paling sedikit 2 lembaga switching paling lambat tanggal 30 Juni 2018," papar dia.

Bank Indonesia meyakini sudah ada 10 bank yang menyatakan siap untuk mengimplementasikan penerapan NPG. Onny mengungkapkan, 10 bank yang sudah menyatakan kesiapannya untuk pengimplementasian NPG ini merupakan bank-bank besar yakni yang masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV atau yang memiliki uang elektronik (e-money).

Namun, BI juga meminta bank-bank kecil untuk segera mempersiapkan diri. Untuk bisa interoperabilitas dan routing domestik bank-bank sebagai issuer dan aquier harus mempunyai technical spesification yang sesuai pihak switching. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai secara efisien.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)