BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway

Kamis, 06 Juli 2017 - 16:48 WIB
BI Resmi Terbitkan PBI...
BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 mengenai gerbang pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) yang ditetapkan pada 21 Juni 2017. BI menetapkan kebijakan GPN NPG melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Direktur Eksekutif Kepala Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, serta interoperabilitas insturmen pembayaran.

"Cakupan PBI ini diterbitkan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lancar, aman, andal, dan efisien," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Onny memaparkan, pihak dalam GPN (NPG) meliputi penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) meliputi lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga service.

Menurutnya, selain memenuhi kriteria atau persyaratan, pihak yang akan menjadi penyelenggara NPG harus mendapatkan penetapan untuk lembaga standar atau lembaga services dan persetujuan untuk lembaga switching.

"Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) berupa bank umum dan bank umum syariah. Untuk instrumen kartu ATM dan atau kartu debet wajib terhubung dengan paling sedikit 2 lembaga switching paling lambat tanggal 30 Juni 2018," papar dia.

Bank Indonesia meyakini sudah ada 10 bank yang menyatakan siap untuk mengimplementasikan penerapan NPG. Onny mengungkapkan, 10 bank yang sudah menyatakan kesiapannya untuk pengimplementasian NPG ini merupakan bank-bank besar yakni yang masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV atau yang memiliki uang elektronik (e-money).

Namun, BI juga meminta bank-bank kecil untuk segera mempersiapkan diri. Untuk bisa interoperabilitas dan routing domestik bank-bank sebagai issuer dan aquier harus mempunyai technical spesification yang sesuai pihak switching. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai secara efisien.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
15 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
52 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Kepengurusan PMI Pimpinan...
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla Resmi Diakui Menkum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved