BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway

Kamis, 06 Juli 2017 - 16:48 WIB
BI Resmi Terbitkan PBI...
BI Resmi Terbitkan PBI National Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 mengenai gerbang pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) yang ditetapkan pada 21 Juni 2017. BI menetapkan kebijakan GPN NPG melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Direktur Eksekutif Kepala Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, serta interoperabilitas insturmen pembayaran.

"Cakupan PBI ini diterbitkan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lancar, aman, andal, dan efisien," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Onny memaparkan, pihak dalam GPN (NPG) meliputi penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) meliputi lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga service.

Menurutnya, selain memenuhi kriteria atau persyaratan, pihak yang akan menjadi penyelenggara NPG harus mendapatkan penetapan untuk lembaga standar atau lembaga services dan persetujuan untuk lembaga switching.

"Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) berupa bank umum dan bank umum syariah. Untuk instrumen kartu ATM dan atau kartu debet wajib terhubung dengan paling sedikit 2 lembaga switching paling lambat tanggal 30 Juni 2018," papar dia.

Bank Indonesia meyakini sudah ada 10 bank yang menyatakan siap untuk mengimplementasikan penerapan NPG. Onny mengungkapkan, 10 bank yang sudah menyatakan kesiapannya untuk pengimplementasian NPG ini merupakan bank-bank besar yakni yang masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV atau yang memiliki uang elektronik (e-money).

Namun, BI juga meminta bank-bank kecil untuk segera mempersiapkan diri. Untuk bisa interoperabilitas dan routing domestik bank-bank sebagai issuer dan aquier harus mempunyai technical spesification yang sesuai pihak switching. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai secara efisien.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
2 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
2 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
3 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved