Pertamina Niaga Fokus Jalankan Satgas BBM
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga 10 Juli 2017 dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, jaminan pasokan BBM untuk masyarakat menjadi prioritas perseroan. Terkait dengan adanya perselisihan dengan pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga, Rudy menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kelancaran pasokan BBM.
“Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab di area publik oleh pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga. Ditegaskan kembali bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga,” tegasnya dalam keterangan tertulis Kamis (6/7/2017).
Disebutkan bahwa pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Kemenaker terjadi tanpa hasil yang mengikat secara hukum. Bagi Pertamina, serikat pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Dinda Rizki Lubis. “Serikat pekerja itu tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia,” katanya.
Direktur Eksekutif Puskepi Sofyano Zakaria menyatakan, sikap Patra Niaga yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan awak mobil tangki , itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra Niaga atau dengan mitra Patra Niaga. Ini harus jelas,” katanya.
Menurut Sofyano, yang terpenting yang harus dilakukan Patra Niaga bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.
“Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang , ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Ini pantas di apresiasi,” jelas Sofyano.
Di sisi lain, Sofyano berpendapat, bahwa jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukan dengan Patra Niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut. “Ini juga hendaknya dipahami pihak Kemenaker yang menangani masalah ini,” ujarnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, jaminan pasokan BBM untuk masyarakat menjadi prioritas perseroan. Terkait dengan adanya perselisihan dengan pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga, Rudy menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kelancaran pasokan BBM.
“Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab di area publik oleh pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga. Ditegaskan kembali bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga,” tegasnya dalam keterangan tertulis Kamis (6/7/2017).
Disebutkan bahwa pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Kemenaker terjadi tanpa hasil yang mengikat secara hukum. Bagi Pertamina, serikat pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Dinda Rizki Lubis. “Serikat pekerja itu tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia,” katanya.
Direktur Eksekutif Puskepi Sofyano Zakaria menyatakan, sikap Patra Niaga yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan awak mobil tangki , itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra Niaga atau dengan mitra Patra Niaga. Ini harus jelas,” katanya.
Menurut Sofyano, yang terpenting yang harus dilakukan Patra Niaga bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.
“Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang , ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Ini pantas di apresiasi,” jelas Sofyano.
Di sisi lain, Sofyano berpendapat, bahwa jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukan dengan Patra Niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut. “Ini juga hendaknya dipahami pihak Kemenaker yang menangani masalah ini,” ujarnya.
(ven)