DPR Minta Defisit APBN Dilonggarkan, Menkeu Bilang Harus Disiplin Fiskal
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sempat meminta kepada pemerintah untuk melonggarkan batas defisit APBN agar bisa di atas 3% dari Produk Domestik Nruto (PDB). Pasalnya, defisit APBN pemerintah saat ini 2,92%.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harus ada acuan undang-undang yang memandatkan, dan untuk merubah UU itu merupakan proses yang panjang.
"UU yang memandatkan itu, jadi kalau mau revisi kan harus ada proses, jadi tidak berarti ada wacana langsung terjadi," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2017).
Kedua, untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5% dan defisit juga sangat dijaga di bawah 3%, dan itu telah memberikan keseimbangan yang baik.
"Keseimbangan tersebut dalam artian defisit ini kan dibayarkan dengan utang. Utang ini kan sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif. Dengan demikian adanya batasan 3% itu akan memaksa pemerintah bersama dengan Pemda dan dengan DPR-DPD menjaga suatu disiplin fiskal," imbuhnya.
Artinya, lanjut dia jika ingin belanja lebih banyak, maka pemerintah harus mampu kumpulkan pajak lebih banyak dan bukan malah melebarkan defisit. Maka itu, pemerintah terus memperbaiki dengan tax reform, dan memang cara tersebut yang paling esensial agar negara bisa belanja kebutuhan yang mendesak dan penting tapi tidak membahayakan fiskal negara.
"Dan juga yang terpenting, enggak meninggalkan beban untuk anak cucu kita. Ini saya kira harus seimbang, UU keuangan 3% itu telah mempertimbngkan secara matang kebutuhan kita, mendukung belanja prioritas yang penting, tapi di satu sisi kalau mau belanja banyak ya kumpulkan pajak lebih banyak," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harus ada acuan undang-undang yang memandatkan, dan untuk merubah UU itu merupakan proses yang panjang.
"UU yang memandatkan itu, jadi kalau mau revisi kan harus ada proses, jadi tidak berarti ada wacana langsung terjadi," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2017).
Kedua, untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5% dan defisit juga sangat dijaga di bawah 3%, dan itu telah memberikan keseimbangan yang baik.
"Keseimbangan tersebut dalam artian defisit ini kan dibayarkan dengan utang. Utang ini kan sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif. Dengan demikian adanya batasan 3% itu akan memaksa pemerintah bersama dengan Pemda dan dengan DPR-DPD menjaga suatu disiplin fiskal," imbuhnya.
Artinya, lanjut dia jika ingin belanja lebih banyak, maka pemerintah harus mampu kumpulkan pajak lebih banyak dan bukan malah melebarkan defisit. Maka itu, pemerintah terus memperbaiki dengan tax reform, dan memang cara tersebut yang paling esensial agar negara bisa belanja kebutuhan yang mendesak dan penting tapi tidak membahayakan fiskal negara.
"Dan juga yang terpenting, enggak meninggalkan beban untuk anak cucu kita. Ini saya kira harus seimbang, UU keuangan 3% itu telah mempertimbngkan secara matang kebutuhan kita, mendukung belanja prioritas yang penting, tapi di satu sisi kalau mau belanja banyak ya kumpulkan pajak lebih banyak," pungkasnya.
(ven)