Berantas Importir Nakal, PPATK Bakal Cek Laporan Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai salah satu lembaga yang digandeng Kementerian Keuangan untuk memberantas importir nakal, mengatakan mendukung upaya pemerintah menertibkan impor berisiko tinggi. Lebih lanjut Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan keuangan importir yang berpotensi melakukan kecurangan atau berisiko tinggi.
Hal ini dimaksudkan untuk penertiban inpor berisiko tinggi, maka pihaknya akan mendukung Bea Cukai secara penuh untuk menjalankan ketentuan tersebut. "Kami akan lakukan dengan follow the money, laporan keuangan yang terkait ke impor berisiko tinggi ini," ujar Kiagus di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/3/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah laporan keuangan importir yang berpotensi melakukan kecurangan tersebut. Kiagus mengatakan nantinya, PPATK akan menyerahkan laporan tersebut ke Menteri Keuangan dan akan dilakukan kajian mengenai potensi penerimaan perpajakan.
"Kami akan menyerahkan ke Menkeu untuk dilakukan kajian mengenai potensi penerimaan perpajakan di sana," jelasnya.
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan selama ini jumlah volume impor berisiko tinggi tercatat sebesar 4,7% dari total impor di Indonesia. Meski jumlahnya kecil, namun dapat merusak tatanan perekonomian dalam negeri.
"Kecil memang presentasenya, tapi merusak tatanan ekonomi negara, dengan menciptakan ketidaksamaan dalam persaingan usaha dengan mereka yang formal. Jumlahnya kecil tapi dalam dan rumit," papar Sri Mulyani.
Hal ini dimaksudkan untuk penertiban inpor berisiko tinggi, maka pihaknya akan mendukung Bea Cukai secara penuh untuk menjalankan ketentuan tersebut. "Kami akan lakukan dengan follow the money, laporan keuangan yang terkait ke impor berisiko tinggi ini," ujar Kiagus di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/3/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah laporan keuangan importir yang berpotensi melakukan kecurangan tersebut. Kiagus mengatakan nantinya, PPATK akan menyerahkan laporan tersebut ke Menteri Keuangan dan akan dilakukan kajian mengenai potensi penerimaan perpajakan.
"Kami akan menyerahkan ke Menkeu untuk dilakukan kajian mengenai potensi penerimaan perpajakan di sana," jelasnya.
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan selama ini jumlah volume impor berisiko tinggi tercatat sebesar 4,7% dari total impor di Indonesia. Meski jumlahnya kecil, namun dapat merusak tatanan perekonomian dalam negeri.
"Kecil memang presentasenya, tapi merusak tatanan ekonomi negara, dengan menciptakan ketidaksamaan dalam persaingan usaha dengan mereka yang formal. Jumlahnya kecil tapi dalam dan rumit," papar Sri Mulyani.
(akr)