Ditjen Pajak Siap Periksa Nasabah Tak Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam rangka pemeriksaan dan penggenjotan target shortfall pajak yang ditetapkan dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp20 triliun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam bagi yang tidak ikut tax amnesty, dan memiliki harta yang diduga belum dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di seluruh KPP seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Seperti diketahui, pemerintah menurunkan target shortfall pajak sebesar Rp30 triliun atau menjadi Rp20 triliun setelah sebelumnya dalam RAPBN-P 2017 pemerintah menargetkan Rp50 triliun.
"Ya, nanti yang enggak ikut (tax amnesty) akan kita periksa. Kalau mereka enggak ikut dan kita punya data konkret, kita periksa," katanya sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, bagi yang sudah ikut tax amnesty namun masih ada harta yang belum dilaporkan dan seharusnya dilaporkan, Ditjen Pajak menyarankan agar secepatnya dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin.
"Kalau mereka yang sudah ikut tapi masih ada yang belum laporkan harta secara keseluruhan, diimbau untuk dibetulkan sesegera mungkin," ujar Ken.
Sementara untuk data nasabah yang diperiksa Ditjen Pajak, data yang ada sejak 2016. Maka bisa dikatakan untuk 2015 ke bawah, tidak akan diperiksa, karena ketika itu belum ada program tax amnesty.
"2015 ke bawah sama sekali tidak ada yang diperiksa, 2015 ke bawah itu untuk yang tidak ikut tax amnesty, itu enggak mungkin diperiksa dong kalau itu," tuturnya.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di seluruh KPP seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Seperti diketahui, pemerintah menurunkan target shortfall pajak sebesar Rp30 triliun atau menjadi Rp20 triliun setelah sebelumnya dalam RAPBN-P 2017 pemerintah menargetkan Rp50 triliun.
"Ya, nanti yang enggak ikut (tax amnesty) akan kita periksa. Kalau mereka enggak ikut dan kita punya data konkret, kita periksa," katanya sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, bagi yang sudah ikut tax amnesty namun masih ada harta yang belum dilaporkan dan seharusnya dilaporkan, Ditjen Pajak menyarankan agar secepatnya dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin.
"Kalau mereka yang sudah ikut tapi masih ada yang belum laporkan harta secara keseluruhan, diimbau untuk dibetulkan sesegera mungkin," ujar Ken.
Sementara untuk data nasabah yang diperiksa Ditjen Pajak, data yang ada sejak 2016. Maka bisa dikatakan untuk 2015 ke bawah, tidak akan diperiksa, karena ketika itu belum ada program tax amnesty.
"2015 ke bawah sama sekali tidak ada yang diperiksa, 2015 ke bawah itu untuk yang tidak ikut tax amnesty, itu enggak mungkin diperiksa dong kalau itu," tuturnya.
(izz)