Penjelasan Frasa NKRI dan Tanda Tangan Menkeu di Rupiah TE 2016

Rabu, 19 Juli 2017 - 14:34 WIB
Penjelasan Frasa NKRI...
Penjelasan Frasa NKRI dan Tanda Tangan Menkeu di Rupiah TE 2016
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi 2016 yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

Lantas timbul sejumlah pertanyaan, diantaranya mengapa harus ada frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" dan tanda tangan Menteri Keuangan?

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan peluncuran dan pengedaran rupiah tahun emisi 2016 harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang rupiah.

"Beberapa ciri umum uang rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, uang rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," ungkap Mirza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2017)

Lalu mengapa Menteri Keuangan RI turut membubuhkan tanda tangan pada uang rupiah TE 2016, bersama Gubernur Bank Indonesia?

Mirza menegaskan, hal tersebut juga sesuai amanat UU No.7 Tahun 2011, uang rupiah harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

"Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada uang rupiah pecahan Rp100.000 tahun 2014," terangnya.

Uang rupiah desain baru tahun emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan uang rupiah TE 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: tujuh pecahan uang kertas, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000, serta empat pecahan uang logam Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.

Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo, mengatakan UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya. Pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan soal hanya ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.

Untuk diketahui lebih jauh, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran uang rupiah.

Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat, baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Berdasarkan berita yang beredar, rupiah baru TE 2016 tersebut diklaim sulit ditukarkan di luar negeri. Mirza Adityaswara pun angkat bicara soal hal tersebut. Ia menerangkan, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam wilayah NKRI.

"Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI. Namun demikian, BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang rupiah TE 2016 hingga ke luar wilayah NKRI," tutup Mirza.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)