Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:21 WIB
Menhub Percepat Proses...
Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap membantu para nelayan terkait masalah pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan para nelayan di pesisir Jawa Tengah.

"Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu lalu," ujar Budi dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Komitmen Kemenhub yakni membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut yang telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono. Pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal.

Sejak Sabtu pekan lalu, dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut atau mencari ikan. Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

Hingga Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480, di antaranya sudah diukur ulang atau diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang, 1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang.

"Yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi atau ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP," kata Tonny.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT DPL Berhasil Docking...
PT DPL Berhasil Docking Kapal yang ke Seribu
Habiskan Dana Rp25,8...
Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur
Miris! Pemerintah Impor...
Miris! Pemerintah Impor Kapal di Saat Usaha Galangan Lokal Sepi Proyek
Dukung Pelaku Industri...
Dukung Pelaku Industri Perkapalan, Menko Airlangga Tinjau Langsung Produksi KRI Teluk Palu
Industri Galangan Kapal...
Industri Galangan Kapal Terus Menggeliat Jawab Keraguan Presiden
Purbaya Sentil Impor...
Purbaya Sentil Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago, Cuma Tak Dikasih Kesempatan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved