Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:21 WIB
Menhub Percepat Proses...
Menhub Percepat Proses Pengukuran Kapal Ikan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap membantu para nelayan terkait masalah pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan para nelayan di pesisir Jawa Tengah.

"Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu lalu," ujar Budi dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Komitmen Kemenhub yakni membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut yang telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono. Pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal.

Sejak Sabtu pekan lalu, dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut atau mencari ikan. Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

Hingga Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480, di antaranya sudah diukur ulang atau diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang, 1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang.

"Yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi atau ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP," kata Tonny.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT DPL Berhasil Docking...
PT DPL Berhasil Docking Kapal yang ke Seribu
Habiskan Dana Rp25,8...
Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur
Miris! Pemerintah Impor...
Miris! Pemerintah Impor Kapal di Saat Usaha Galangan Lokal Sepi Proyek
Dukung Pelaku Industri...
Dukung Pelaku Industri Perkapalan, Menko Airlangga Tinjau Langsung Produksi KRI Teluk Palu
Industri Galangan Kapal...
Industri Galangan Kapal Terus Menggeliat Jawab Keraguan Presiden
Purbaya Sentil Impor...
Purbaya Sentil Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago, Cuma Tak Dikasih Kesempatan
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved