Pemerintah Masih Pertimbangkan Besaran PTKP Sesuai UMP

Sabtu, 22 Juli 2017 - 13:46 WIB
Pemerintah Masih Pertimbangkan...
Pemerintah Masih Pertimbangkan Besaran PTKP Sesuai UMP
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejauh ini masih mempertimbangkan tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilihat berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu kesempatan pernah mengatakan jika saat ini PTKP Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, jika nantinya gaji bebas pajak tersebut diturunkan, maka kemampuan membayar pajak diharapkan meningkat di tengah daya beli yang menurun. Dia berharap, jika PTKP kembali dinaikan, maka kemampuan daya beli bisa meningkat.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini masih mengkaji secara komprehensif terkait PTKP. Mana yang paling tepat untuk Indonesia secara over all," kata dia di Gedung DPR, kemarin.

Pertimbangan ini juga melihat dari kemampuan masyarakat Indonesia dalam sektor konsumsi rumah tangga. Karena tujuannya tentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat, serta sektor UMKM.

Sebagai gambaran, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sempat mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana gaji bebas pajak tersebut berdasarkan wilayah atau zonasi. Namun, kebijakan PTKP tersebut sebaiknya tidak dikakukan untuk menggali potensi penerimaan.

"Paradigma yang tepat seyogianya tidak dengan meletakkan kebijakan PTKP untuk tujuan penggalian potensi atau menambah penerimaan negara, melainkan secara komprehensif dan holistik dalam model dan skema insentif yang lebih tepat sasaran," ujar belum lama ini.

Meski demikian, kebijakan PTKP saat ini juga telah menggerus penerimaan negara sekitar Rp18 triliun. Selain itu, Prastowo mengatakan bahwa PTKP saat ini tidak tepat sasaran karena kebijakan tersebut juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.

"Perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
1 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
1 jam yang lalu
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
2 jam yang lalu
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
2 jam yang lalu
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
3 jam yang lalu
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved