Pemerintah Masih Pertimbangkan Besaran PTKP Sesuai UMP

Sabtu, 22 Juli 2017 - 13:46 WIB
Pemerintah Masih Pertimbangkan...
Pemerintah Masih Pertimbangkan Besaran PTKP Sesuai UMP
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejauh ini masih mempertimbangkan tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilihat berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu kesempatan pernah mengatakan jika saat ini PTKP Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, jika nantinya gaji bebas pajak tersebut diturunkan, maka kemampuan membayar pajak diharapkan meningkat di tengah daya beli yang menurun. Dia berharap, jika PTKP kembali dinaikan, maka kemampuan daya beli bisa meningkat.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini masih mengkaji secara komprehensif terkait PTKP. Mana yang paling tepat untuk Indonesia secara over all," kata dia di Gedung DPR, kemarin.

Pertimbangan ini juga melihat dari kemampuan masyarakat Indonesia dalam sektor konsumsi rumah tangga. Karena tujuannya tentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat, serta sektor UMKM.

Sebagai gambaran, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sempat mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana gaji bebas pajak tersebut berdasarkan wilayah atau zonasi. Namun, kebijakan PTKP tersebut sebaiknya tidak dikakukan untuk menggali potensi penerimaan.

"Paradigma yang tepat seyogianya tidak dengan meletakkan kebijakan PTKP untuk tujuan penggalian potensi atau menambah penerimaan negara, melainkan secara komprehensif dan holistik dalam model dan skema insentif yang lebih tepat sasaran," ujar belum lama ini.

Meski demikian, kebijakan PTKP saat ini juga telah menggerus penerimaan negara sekitar Rp18 triliun. Selain itu, Prastowo mengatakan bahwa PTKP saat ini tidak tepat sasaran karena kebijakan tersebut juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.

"Perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
18 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
2 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved