PGN-ASDP Operasikan Kapal Berbahan Bakar Ganda di Merak-Bakauheni
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) terus berkomitmen dalam memperluas pemanfaatan gas bumi secara nasional. Terbaru, PGN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) joint study pengoperasian kapal baru berbahan bakar ganda (dual fuel) di lintasan Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung) dengan PT ASDP Indonesia Ferry, Selasa (25/7/2017).
Kesepakatan kerja sama kedua BUMN tersebut ditandatangani Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan PGN Gigih Prakoso dan Direktur Teknik dan Operasional ASDP La Mane di Kantor Pusat PGN, Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat. Penandatanganan kerja sama disaksikan Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama ASDP Faik Fahmi.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, melalui kesepakatan ini PGN dan ASDP dapat melakukan kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Dengan kerja sama ini kapal baru tersebut akan menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% liquefied natural gas (LNG) dan 30% solar.
“Kami senang dengan kerja sama yang terus berkelanjutan antara PGN dengan ASDP. Dengan ini berarti kami juga mendukung program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong pembangunan di bidang kemaritiman. Di samping itu, kami terus berupaya meningkatkan pemanfaatan gas bumi dari berbagai sektor, termasuk di antaranya transportasi laut,” kata Jobi usai menyaksikan penandatanganan kerja sama PGN-ASDP tersebut.
Merak-Bakauheni dipilih karena lintasan tersebut menghubungkan dua pelabuhan penumpang terbesar di Indonesia. Dengan adanya kapal baru ini, PGN dan ASDP juga mendukung kebutuhan proyek dermaga eksekutif yang ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2018. “Kami berharap kapal roll on-roll off (ro-ro) baru berbahan bakar ganda ini akan menjadi pilot project di lintasan tersebut,” ujarnya.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi merespons positif kesepakatan antara ASDP dengan PGN terkait kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Hal ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan peraturan internasional terkait pengaturan bahan bakar gas untuk kapal, di antaranya International Maritime Organization (IMO), IGF Code, MARPOL Annex VI, International Organization for Standardization (ISO), dan ISO 28460:2010-Installation and Equipment for LNG Ship to Shore Interface and Port Operations.
Dengan kerja sama ini, diharapkan penggunaan bahan bakar dari kapal baru yang akan melintas di Merak-Bakauheni nanti akan lebih efisien. ”Dan tentunya ramah lingkungan karena menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% LNG dan 30% solar,” ujarnya.
Dengan adanya kajian bersama terkait bahan bakar ganda tersebut, ke depannya PT ASDP dapat mengoperasikan kapal ro-ro dengan tenaga yang lebih besar namun bahan bakar lebih efektif dan efisien. “Kami berharap hasil kajian bersama yang digarap PT ASDP dengan PGN dapat feasible terhadap kapal maupun di lintasan penyeberangan yang akan dioperasikannya. Tentunya, hal ini juga akan memperhitungkan fasilitas pendukung di darat serta seluruh kajian bisnis dan operasionalnya,” tuturnya.
Apalagi tahun ini PT ASDP tengah melakukan percepatan aktivitas bisnis komersial perusahaan dalam mencapai excellent services yang ditarget perusahaan dalam lima tahun mendatang. “Kerja sama ini bukan semata sinergi antar BUMN, tetapi jauh ke depan dapat memberikan benefit tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tapi juga mendukung kepentingan nasional terkait penghematan bahan bakar solar yang mulai langka dengan memaksimalkan pemanfaatan gas bumi,” jelasnya.
Kerja sama PGN-ASDP bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pada akhir Desember 2016, kedua perusahaan juga telah melakukan kerja sama joint study pengoperasian kapal baru berbahan bakar ganda di lintasan Ketapang-Gilimanuk.
Selain menyusun rencana, ruang lingkup kerja sama juga mencakup antara lain kajian bersama pengadaan kapal baru yang meliputi aspek teknis, komersial, dan legal. Setelah itu, kedua pihak akan membuat laporan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kerja sama tersebut. Jika dalam kesepakatan ini keduanya perlu tambahan pihak lain, proses pengadaan pun dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Kesepakatan kerja sama kedua BUMN tersebut ditandatangani Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan PGN Gigih Prakoso dan Direktur Teknik dan Operasional ASDP La Mane di Kantor Pusat PGN, Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat. Penandatanganan kerja sama disaksikan Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama ASDP Faik Fahmi.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, melalui kesepakatan ini PGN dan ASDP dapat melakukan kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Dengan kerja sama ini kapal baru tersebut akan menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% liquefied natural gas (LNG) dan 30% solar.
“Kami senang dengan kerja sama yang terus berkelanjutan antara PGN dengan ASDP. Dengan ini berarti kami juga mendukung program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong pembangunan di bidang kemaritiman. Di samping itu, kami terus berupaya meningkatkan pemanfaatan gas bumi dari berbagai sektor, termasuk di antaranya transportasi laut,” kata Jobi usai menyaksikan penandatanganan kerja sama PGN-ASDP tersebut.
Merak-Bakauheni dipilih karena lintasan tersebut menghubungkan dua pelabuhan penumpang terbesar di Indonesia. Dengan adanya kapal baru ini, PGN dan ASDP juga mendukung kebutuhan proyek dermaga eksekutif yang ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2018. “Kami berharap kapal roll on-roll off (ro-ro) baru berbahan bakar ganda ini akan menjadi pilot project di lintasan tersebut,” ujarnya.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi merespons positif kesepakatan antara ASDP dengan PGN terkait kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Hal ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan peraturan internasional terkait pengaturan bahan bakar gas untuk kapal, di antaranya International Maritime Organization (IMO), IGF Code, MARPOL Annex VI, International Organization for Standardization (ISO), dan ISO 28460:2010-Installation and Equipment for LNG Ship to Shore Interface and Port Operations.
Dengan kerja sama ini, diharapkan penggunaan bahan bakar dari kapal baru yang akan melintas di Merak-Bakauheni nanti akan lebih efisien. ”Dan tentunya ramah lingkungan karena menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% LNG dan 30% solar,” ujarnya.
Dengan adanya kajian bersama terkait bahan bakar ganda tersebut, ke depannya PT ASDP dapat mengoperasikan kapal ro-ro dengan tenaga yang lebih besar namun bahan bakar lebih efektif dan efisien. “Kami berharap hasil kajian bersama yang digarap PT ASDP dengan PGN dapat feasible terhadap kapal maupun di lintasan penyeberangan yang akan dioperasikannya. Tentunya, hal ini juga akan memperhitungkan fasilitas pendukung di darat serta seluruh kajian bisnis dan operasionalnya,” tuturnya.
Apalagi tahun ini PT ASDP tengah melakukan percepatan aktivitas bisnis komersial perusahaan dalam mencapai excellent services yang ditarget perusahaan dalam lima tahun mendatang. “Kerja sama ini bukan semata sinergi antar BUMN, tetapi jauh ke depan dapat memberikan benefit tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tapi juga mendukung kepentingan nasional terkait penghematan bahan bakar solar yang mulai langka dengan memaksimalkan pemanfaatan gas bumi,” jelasnya.
Kerja sama PGN-ASDP bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pada akhir Desember 2016, kedua perusahaan juga telah melakukan kerja sama joint study pengoperasian kapal baru berbahan bakar ganda di lintasan Ketapang-Gilimanuk.
Selain menyusun rencana, ruang lingkup kerja sama juga mencakup antara lain kajian bersama pengadaan kapal baru yang meliputi aspek teknis, komersial, dan legal. Setelah itu, kedua pihak akan membuat laporan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kerja sama tersebut. Jika dalam kesepakatan ini keduanya perlu tambahan pihak lain, proses pengadaan pun dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
(poe)