DPR Setujui UU APBN-P 2017
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 untuk dijadikan Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Aziz Syamsuddin menyampaikan, seluruh fraksi menyatakan setuju kecuali Gerindra. Sehingga, Banggar mengajukan laporan RAPBN-P 2017 untuk dijadikan Undang-Undang.
"Pandangan PDIP setuju membahas APBN untuk diambil keputusan, Golkar menyetujui untuk disahkan jadi UU. Gerindara tidak setuju RAPBN-P. Demokrat menyetujui untuk di bahas dan ditindaklanjuti jadi undang, PKB setuju, PPP setuju, Nasdem setuju, Hanura setuju, dan PKS menyetujuinya," tutur dia di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Sementara, Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto langsung menanyakan ke para peserta apakah RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 bisa dijadikan Undang-Undang (UU) pada hari ini atau tidak. Semua yang hadir menjawab setuju. "Setuju," tutur peserta anggota sidang.
Dengan disahkan RUU APBNP 2017 menjadi UU, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%
2. Tingkat inflasi sebesar 4,3%
3. Suku bunga SPN 3 bulan 5,2%
4. Nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS
5. Harga minyak mentah (ICP) USD48 per barel
6. Lifting minyak 815 ribu barel per hari
7. Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak
Sementara, postur APBN-P, belanja negara menjadi Rp2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.736 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp397,235 triliun atau 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Aziz Syamsuddin menyampaikan, seluruh fraksi menyatakan setuju kecuali Gerindra. Sehingga, Banggar mengajukan laporan RAPBN-P 2017 untuk dijadikan Undang-Undang.
"Pandangan PDIP setuju membahas APBN untuk diambil keputusan, Golkar menyetujui untuk disahkan jadi UU. Gerindara tidak setuju RAPBN-P. Demokrat menyetujui untuk di bahas dan ditindaklanjuti jadi undang, PKB setuju, PPP setuju, Nasdem setuju, Hanura setuju, dan PKS menyetujuinya," tutur dia di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Sementara, Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto langsung menanyakan ke para peserta apakah RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 bisa dijadikan Undang-Undang (UU) pada hari ini atau tidak. Semua yang hadir menjawab setuju. "Setuju," tutur peserta anggota sidang.
Dengan disahkan RUU APBNP 2017 menjadi UU, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%
2. Tingkat inflasi sebesar 4,3%
3. Suku bunga SPN 3 bulan 5,2%
4. Nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS
5. Harga minyak mentah (ICP) USD48 per barel
6. Lifting minyak 815 ribu barel per hari
7. Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak
Sementara, postur APBN-P, belanja negara menjadi Rp2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.736 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp397,235 triliun atau 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB).
(izz)