DPR Protes Dana Haji Dipakai Infrastruktur, Ini Komentar Darmin
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution tidak terlalu menanggapi protes yang dilayangkan Komisi VIII DPR, terkait penggunaan dana setoran haji untuk membiayai infrastruktur. Sebab, pemerintah menilai hal tersebut justru bagus karena dana tersebut tak hanya mengendap di bank.
Dia mengungkapkan, jika dana setoran haji digunakan untuk infrastruktur dengan memperoleh imbal hasil (return) yang lebih baik maka itu justru lebih menguntungkan.
"Selama itu (dana setoran haji) dipakai dengan return yang lebih baik, apa masalahnya? Malah membantu orang banyak kan," tegasnya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR.
"Selama ini SBSN yang telah direview Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, untuk itu saya tidak tahu, jangan-jangan DSN belum tahu," kata dia seperti dikutip dari laman resmi DPR, Senin (9/1/2017).
Selain itu, politikus PKS dari Dapil Sumatra Utara I ini menuturkan, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan," ujar Iskan.
Dia mengungkapkan, jika dana setoran haji digunakan untuk infrastruktur dengan memperoleh imbal hasil (return) yang lebih baik maka itu justru lebih menguntungkan.
"Selama itu (dana setoran haji) dipakai dengan return yang lebih baik, apa masalahnya? Malah membantu orang banyak kan," tegasnya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR.
"Selama ini SBSN yang telah direview Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, untuk itu saya tidak tahu, jangan-jangan DSN belum tahu," kata dia seperti dikutip dari laman resmi DPR, Senin (9/1/2017).
Selain itu, politikus PKS dari Dapil Sumatra Utara I ini menuturkan, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan," ujar Iskan.
(ven)