Penyederhanaan Perizinan Antar K/L Dinanti Dunia Usaha
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menciptakan proses bisnis yang bersih, adil dan transparan, dimana salah satunya yakni lewat program penertiban impor berisiko tinggi. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan, meskipun jumlahnya sedikit namun impor berisiko tinggi dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam para pelaku bisnis yang taat terhadap peraturan pemerintah.
(Baca Juga: Penertiban Impor Berisiko Tinggi Butuh Sinergi Antar K/L
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penelitian Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (PPEB UGM), Bambang Riyanto mengatakan bahwa dalam menciptakan suatu kebijakan salah satu hal yang dipertimbangkan adalah proses implementasinya.
“Proses implementasi terhadap suatu kebijakan menyumbang 60% faktor kesuksesan. Sehingga setiap proses pengimplementaian kebijakan harus diperhitungkan agar hasil akhir tujuan program ini tercapai,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dirinya turut menambahkan bahwa penyederhanaan prosedur dan sistem dalam pelayanan kepabeanan dan cukai harus dilakukan guna memudahkan proses bisnis para pelaku usaha. “Dalam program penertiban impor berisiko tinggi ini, salah satu inisiatif strategisnya adalah meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan menyederhanakan perizinan antar kementerian dan lembaga tentu harus dilakukan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap bahwa dengan adanya program penertiban impor berisiko tinggi dapat menutup peluang-peluang kebocoran penerimaan negara sehingga ke depannya dapat tercipta proses bisnis yang benar-benar bersih, adil, dan transparan.
(Baca Juga: Penertiban Impor Berisiko Tinggi Butuh Sinergi Antar K/L
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penelitian Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (PPEB UGM), Bambang Riyanto mengatakan bahwa dalam menciptakan suatu kebijakan salah satu hal yang dipertimbangkan adalah proses implementasinya.
“Proses implementasi terhadap suatu kebijakan menyumbang 60% faktor kesuksesan. Sehingga setiap proses pengimplementaian kebijakan harus diperhitungkan agar hasil akhir tujuan program ini tercapai,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dirinya turut menambahkan bahwa penyederhanaan prosedur dan sistem dalam pelayanan kepabeanan dan cukai harus dilakukan guna memudahkan proses bisnis para pelaku usaha. “Dalam program penertiban impor berisiko tinggi ini, salah satu inisiatif strategisnya adalah meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan menyederhanakan perizinan antar kementerian dan lembaga tentu harus dilakukan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap bahwa dengan adanya program penertiban impor berisiko tinggi dapat menutup peluang-peluang kebocoran penerimaan negara sehingga ke depannya dapat tercipta proses bisnis yang benar-benar bersih, adil, dan transparan.
(akr)