Produksi Alat Berat Cara Pindad Dorong Peningkatan TKDN

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 14:46 WIB
Produksi Alat Berat Cara Pindad Dorong Peningkatan TKDN
Produksi Alat Berat Cara Pindad Dorong Peningkatan TKDN
A A A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) meminta instansi atau lembaga lainnya agar mengikuti langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menggunakan ekskavator buatan dalam negeri. Direktur Utama Pindad Abraham Mose berharap, langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dapat didukung semua kalangan.

Lanjutnya Ia menerangkan, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menggunakan alat berat produksi dalam negeri yang kini sudah bisa diproduksi Pindad. "Kedepannya diharapkan banyak kementerian atau instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta nasional lainnya mengikuti langkah Kementerian PUPR, mendukung dan menggunakan produk buatan dalam negeri,” ujar Abraham di Bandung, Jumat (4/8/2017).

(Baca Juga: PUPR Borong Ekskavator Buatan Pindad
Seperti diketahui Kementerian PUPR menandatangani pembelian ekskavator Pindad sebanyak 22 unit. Tahun lalu, PUPR pun telah memesan puluhan alat berat tersebut. Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, Pindad yang awalnya hanya memproduksi senjata, kini terus berekspansi, membuat produk lainnya seperti alat berat.

"Ini langkah Pindad mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk peningkatan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)," jelas dia.

Diterangkan olehnya bahwa kualitas ekskavator buatan Pindad sangat baik, dan bersaing dengan produk asing. Bahkan, kelebihan ekskavator kelas 20 ton itu, telah menerapkan control system yang baik. Uji produk pun telah dilakukan langsung di lapangan menghadapi medan berat.

Pindad Excava 200 merupakan ekskavator buatan dalam negeri pertama di Indonesia yang diharapkan mampu mendongkrak kemampuan industri nasional dalam memproduksi alat berat. Pindad Excava 200 ini telah mengantongi standar SNI dan juga telah ditayangkan di e-katalog LKPP untuk memudahkan proses pemesanan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6562 seconds (0.1#10.140)